JATIMTIMES - Satuan Reskrim Polres Kediri Kota menangkap KM (58) warga asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
KM melakukan aksi bejatnya pada seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun, di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada 12 Maret 2021 lalu.
Baca Juga : Peringati Bulan Suro, Paguyuban Pedagang Pasar Sayur Karangploso Santuni Anak Yatim
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan, awal mula kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban sering datang kerumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
"Saat berada di rumah sang nenek, korban KS (12) mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya," terang Henri.
Menurut Kasi Humas Iptu Henri, saat itu sang ibu korban bertanya kepada korban. Korban mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Mendapatkan laporan tersebut Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka menjalani penyidikan di Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Ditambahkan Iptu Henri, barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban.
Baca Juga : Tergugat DPP, DPD Demokrat Mangkir, Sidang Perdana PAW Wakil Ketua DPRD Tuban Tertunda
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Iptu Henri.