JATIMTIMES - Sidang perdana gugatan pergantian antar-waktu (PAW) wakil ketua DPRD Tuban Fraksi Partai Demokrat yang diajukan Muhammad Ilmi Zada tertunda. Pasalnya, sidang hanya dihadiri pihak penggugat dan wakil kuasa hukum tergugat 3, yakni DPC Partai Demokrat (PD) Tuban.
Sedangkan pihak tergugat 1 dan 2, yakni DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Jatim, tidak hadir pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban itu.
Baca Juga : Wanita Salehah 70 Tahun Disiksa di Neraka, Apa Salahnya?
Ketua majelis hakim Erslan Abdillah yang didampingi dua anggota, Uzan Perwakilan dan Yayuk Musyafiah, dalam agenda sidang pertama memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Tetapi proses mediasi kedua belah pihak tidak terjadi lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum DPC Partai Demokrat (PD) Tuban sebagai tergugat 3.
"Sidang Rabu kemarin (02/09) tertunda karena pihak tergugat 1 dan tergugat 2 belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (15/09/2021)," terang ketua majelis hakim Erslan Abdillah, Jumat (03/09/2021).
Kuasa hukum penggugat Heri Subagyo tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran pihak tergugat. Pihakya juga tidak merasa dirugikan atas ketidakhadiran pihak tergugat karena masih sesuai aturan persidangan. "Kita tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran tergugat 1 maupun tergugat 2," terang Heri.
Namun, Heri menyebutkan sebagai warga negara taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan. "Saya mohon pihak tergugat, khususnya DPP dan DPD, dapat hadir persidangan selanjutnya," tandas dia
Di tempat sama, kuasa hukum tergugat 3 Yuda Ramon menjelaskan, pihaknya menanggapi sesuai prosedur hukum berlaku atas gugatan dilayangkan kepada kliennya. "Kita tunggu saja proses selanjutnya. Yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum," kata dia.
Yuda menambahkan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran pihak tergugat 1 dan tergugat 2. "Ketidakhadiran tergugat 1 dan 2 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau belum diterima secara patut surat pemanggilannya sehingga perlu dipanggil ulang," imbuhnya.
Menurut Yuda, proses PAW pimpinan DPRD merupakan masalah internal partai yang biasa terjadi. Sehingga proses penyelesaian cukup melalui mahkamah partai dan tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan.
"PAW itu adalah hal wajar dan lumrah terjadi. Gugatan ini saya rasa cukup berlebihan karena ini bukan masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan," ucapnya.
Sementara Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait jadwal sidang perdata gugatan PAW pimpinan DPRD Tuban. Namun, dari pihak tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir tanpa menyertakan alasan jelas, jalannya persidangan tidak dapat diteruskan.
"Karena pihak tergugat belum lengkap dan hanya dihadiri tergugat 3, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap, bisa langsung dilakukan mediasi," jelas Uzan.
Sebab itu, PN akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak tergugat dengan ketentuan maksimal 3 kali pemanggilan bagi tergugat. Bila tidak hadir kembali, jalannya proses persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya.
"Kalau kembali tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, dianggap telah melepaskan haknya dan dilanjutkan agenda sidang, yakni pembacaan jawaban, replik-duplik, dan pembuktian," tutup Uzan.