JATIMTIMES - Himpunan mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, bakal melaksanakan webinar nasional dengan menghadirkan para narasumber berkelas pada 11 September 2021.
Webinar bertajuk Hukum Kesehatan sebagai RS sebagai BULD Dalam Implementasi Tata Kelola Keuangan dan Remunerasi Jasa Pelayanan itu, direncanakan bakal menghadirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai keynote speaker.
Baca Juga : Ratusan Pesantren di Pamekasan Bakal jadi Pesantren Tangguh Bencana
Hardadi Airlangga yang merupakan bagian dari tim pelaksana menjelaskan, jika latar digelarnya kegiatan ini adalah mewujudkan tata kelola RS yang lebih baik lagi, utamanya terkait kesejahteraan para pelaku jasa pelayanan kesehatan terpenuhi dengan baik. Namun, bukan hanya sekedar remunerasi semata saja, berbagai aspek lainnya juga perlu adanya support.
"Pengelolaan dan termasuk teknologinya perlu support. Kalau di bidang kesehatan, teknologi itu menjadi sangat penting. Tapi kalau tidak update, tentu akan tidak maksimal dalam pelayanan. Makanya campur tangan pihak-pihak terkait, seperti Pemda dan lainnya sangat dibutuhkan," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, RS adalah organisasi yang padat modal, padat karya, padat profesi, padat teknologi, padat regulasi. Banyak hal yang terlibat dalam proses bekerjanya organisasi pelayanan kesehatan ini. RS Daerah dalam pengelolaannya karena rumah sakit pemerintah, diatur oleh beberapa kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pengelolaan keuangan, pengelolaan barang dan jasa. Sedangkan SDM-nya, kemudian diregulasi oleh Kementerian PAN dan Kementerian Kesehatan mengatur aspek teknis penyelenggaraan RS.
Berbagai regulasi tersebut diterjemahkan oleh Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyelenggaraan RS Daerah. Dengan demikian secara kasat mata dapat dirasakan banyak regulasi yang yang mengatur dalam pengelolaan RS sehingga menjadi institusi yang paling komplek dan high regulated.
"Untuk mengurai permasalahan dan membantu organisasi pelayanan kesehatan ini, yang juga sering menjadi sarana publikasi kemajuan atau tingginya kepedulian pimpinan daerah terhadap masyarakat yang dipimpinnya, ada solusi yang diyakini membantu dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yaitu merubah organisasi RSD menjadi status Badan Layanan Umum Daerah," terangnya.
Namun, apakah memang BLUD itu menjadi jawaban atas kompleksitas organisasi pelayanan yang di mana keselamatan pasien menjadi prioritas tertinggi dari organisasi RS ini, apakah tidak akan menjadi masalah baru? lanjutnya, karena perubahan tata kelola ini yang melibatkan banyak pihak regulator, pasti akan menimbulkan budaya kerja baru yang sangat berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah pusat sudah menggulirkan peraturan-peraturan yang memudahkan pengelolaan organisasi pelayanan publik dalam melayani rakyat Indonesia,
Baca Juga : Hore, Mulai Pekan Depan Siswa di Tulungagung Bakal Sekolah Tatap Muka
"Hal ini lah yang membuat mahasiswa Program Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya bersemangat mengadakan webinar ini yang menjadi wahana kupas tuntas diskusi mengenai dasar hukum regulasi pengelolaan RSD dengan status BLUD, memahami duduk persoalan yang sesungguhnya agar kita semua terutama pemangku kebijakan, para ahli hukum, para ahli manajemen RS, para pimpinan RSD dapat mengambil manfaat dari webinar ini yang berujung kepada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," terangnya.
Disampaikannya juga, jika kegiatan ini nantinya akan terdapat keberlanjutan, tentunya dengan tema dan bahasan yang lebih mendalam lagi terkait regulasi. Webinar sendiri nantinya akan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia.
Selain Menteri Kesehatan RI, dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Moh Ardian Noervianto Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Sundoyo Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, dArok Irawan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Jatim, Sulaksono Dosen dan Pemerhati Hukum Tata Negara dan Tagor Sibarani yang merupakan Ketua pelaksana sekaligus mahasiswa angkatan 17 Magister Hukum Universitas Hang Tuah.