free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Proyeksi Turun Disorot Legislatif, Pemkot Malang Beber Strategi Pencapain PAD

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Sep - 2021, 22:18

Placeholder
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Jumat (3/9/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Proyeksi penurunan target Pendapatan Daerah 2021 Kota Malang cukup disoroti legislatif. Di mana, estimasi target pendapatan daerah yang dicantumkan dalam Ranperda APBD-P 2021 sebesar Rp 2,07 Triliun.

Jumlah tersebut, turun sebanyak Rp 179 Miliar dari target awal sebesar Rp 2,250 Triliun. Dari jumlah target saat ini, DPRD Kota Malang mempertanyakan langkah strategis yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mencapai pendapatan daerah di sisa 4 bulan terakhir ini.

Baca Juga : Ramai Isu Pungli Dana Pemakaman Covid-19, Wali Kota Malang Mutasi Kepala UPT

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, salah satu yang dilakukan yakni mengoptimalkan sinergitas antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Perangkat Daerah (PD) sektoral berkaitan dengan grand design pendapatan daerah.

Optimalisasi E-Tax dengan sistem penagihan Regulasi E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). "Regulasi e-BPHTB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor BPHTB," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (3/9/2021).

Kemudian, terkait pula dengan penyesuaian Nilai Jual Obyel Pajak (NJOP) yang dalam hal ini dilakukan pada tiga koridor. Yakni, di sepanjang Jl Mayjen Sungkono, Jl Basuki Rahmad – Jl A Yani dan Jl Tlogomas – Jl Borobudur. "Di dalam P-APBD 2021 juga direncanakan dilakukan penyusunan kajian NJOP tanah dan NJOP bangunan pada wilayah tertentu," jelasnya.

Selain itu, berkaitan dengan reinventarisasi potensi pajak dan retribusi pada kawasan khusus, termasuk digital area. Yang mana, saat ini telah dilakukan pendataan pelaku usaha yang terdaftar pada aplikasi atau sistem pembelian online.

"Jadi seperti aplikasi Jatim Bejo, Go Food dan Grab Food itu ditetapkan sebagai Wajib Pajak Restoran," terangnya.

Ada pula, pemanfaatan Badan Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan. Sutiaji menyebut, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dilakukan percepatan sertifikasi tanah yang nantinya diarahkan pemanfaatannya menggunakan mekanisme sewa BMD.

Baca Juga : MCW Endus Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kota Malang

"Ini sambil menunggu ketentuan lebih lanjut yang merupakan turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.

Termasuk, pengoptimalan pengelolaan parkir di sejumlah titik, termasuk yang berada di alun-alun Kota Malang. Di mana, saat ini telah dilakukan identifikasi terhadap titik parkir, baik yang termasuk retribusi maupun obyek pajak.

"Adapun terkait parkir di Alun-Alun khusunya di depan Masjid Jami’, itu pengelolaannya oleh Takmir Masjid," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni