JATIMTIMES - Ternyata tidak semua rokok yang sudah dilengkapi dengan pita cukai rokok, kemudian bisa disebut rokok legal. Diketahui, masih pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yang kemudian dipasang pada rokok produksinya.
Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas yang biasa memeriksa cukai rokok, dalam usaha terus mengurangi rokok illegal beredar di Lumajang.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Fokuskan PAK pada Sektor Kesehatan, Pendidikan, dan Pemulihan Ekonomi
Menurut Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji saat ini banyak oknum perusahaan rokok yang menyalahgunakan penggunaan pita cukai.
Salah satunya penggunaan cukai rokok bekas, yang sengaja dibeli dari masyarakat yang secara diam-diam mencari bungkus rokok bekas untuk diambil cukai rokoknya yang masih bisa dipakai kembali.
"Rokok ilegal itu salah satunya tidak dilengkapi dengan cukai, tetapi rokok yang dilengkapi cukai pun tidak bisa dikatakan rokok legal, karena ada cukai yang bukan untuk peruntukkannya atau cukai rokok dari produk rokok lain," jelasnya saat menghadiri Talk Show, di Kecamatan Sukodono, Selasa (31/8).
Dikatakan Bekti, untuk mengetahui ciri ciri rokok ilegal selain dari tidak terdapatnya pita cukai memang butuh ketelitian.
"Memang ada alat khusus untuk melakukan pengecekan, termasuk hologram yang ada pada cukainya," imbuhnya.
Baca Juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah di Jatim Malu Pakai Rompi Oranye saat Mau Korupsi
Untuk itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, pemerintah terus melakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal.
"Karena dengan membeli rokok legal, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan, khususnya di Lumajang," jelas Bhekti kemudian.