JATIMTIMES - Kasus vandalisme terhadap baliho ketua DPR RI Puan Maharani yang dilakukan dua remaja ST dan SF warga kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu berujung damai. Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu Punjul Santoso di kantor DPC PDI Perjuangan, Kamis (2/9/2021).
Dengan demikian DPC PDI Perjuangan Kota Batu secara resmi mencabut laporan aksi vandalisme baliho Ketua DPR RI Puan Maharani di Polres Batu. Hal itu ditunjukkan dengan penandatanganan surat perdamaian di kantor DPC PDI Perjuangan, pada Kamis (2/9/2021).
Baca Juga : Asal-usul Prinsip Kerja Kamera Terungkap dari Buku Berbahasa Arab Berusia 1000 Tahun Ini
Penandatanganan itu langsung dilakukan oleh dua remaja ST dan SF didampingi oleh orang tuanya. “Kami memaafkan kedua pelaku remaja ini,” ungkap Punjul.
Keputusan itu diambil oleh DPC PDI Perjuangan setelah berkoordinasi bersama pengurus untuk memaafkan aksi mereka pada Selasa (24/8/2021) lalu di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Batu, Kota Batu. Alasannya karena kedua remaja yang baru lulus dari sekolah menengah kejuruan di Kota Batu ini adalah aset generasi bangsa.
Sehingga keduanya memiliki hak untuk berekspresi dan beraspirasi. Tetapi perlu disalurkan dengan cara yang positif. Bukan dengan perbuatannya pada baliho tersebut. “Kami tidak alergi dengan kritik, lebih baik langsung disampaikan kepada kami,” ucap pria yang juga Wakil Wali Kota Batu ini.
Dengan dilaporkannya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, untuk memberikan pembelajaran kepada pelaku. Tentunya supaya ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, apalagi terhadap tokoh-tokoh di Indonesia. “Kami melakukan hal ini supaya jadi pembelajaran juga untuk yang lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Batu melaporkan kejadian aksi vandalisme satu hari setelah kejadian tersebut terjadi pada Rabu (25/8/2021).
Baca Juga : Penolakan TPA Buluh Terus Dilakukan, Kali Ini Warga Menolaknya Sambil Istigasah dan Doa Bersama
Dalam laporan itu pelaku berpotensi dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 170 ayat (1) KUHP, 406 KUHP, dan 207 KUHP. Kemudian laporan itu langsung diselidiki oleh Polres Batu. Selang dua hari kemudian pelaku ditemukan.
Sementara itu aksi yang dilakukan oleh dua pelaku dengan menuliskan 'Open BO. Cox' tepat di atas nama Puan Maharani pada baliho yang berukuran 3x5 meter. Lalu pada bagian bawahnya tersobek cukup panjang.