free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ranperda Dana Cadangan, DPRD Tulungagung Minta Rincian Kebutuhan Pilkada dan PIlkades Serentak

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

02 - Sep - 2021, 01:39

Placeholder
Pansus III DPRD Tulungagung bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung saat pembahasan ranperda. Rabu, 01/09/2021. (Foto: Istimewa for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung meminta kepada Tim Asistensi Pemkab untuk membuat rincian kebutuhan dana pada kegiatan Pilkada serentak 2024 dan Pilkades serentak 2025 baik untuk pelaksanaan, pengamanan, opersional serta dana hibah yang akan dilaksanakan oleh KPU.

Hal ini dilakukan berkenaan dengan pembahasan ranperda  tentang pembentukan dana cadangan yang telah ditetapkan dalam paripurna, Sabtu (28/8/2021) lalu.

Baca Juga : Kiat Ketua Fraksi PKS Kota Malang Agar Ekonomi Pelaku UMKM Tak Kian Anjlok

"Berkenaan dengan ranperda dana cadangan untuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2024 dan Pilkades serentak pada tahun 2025, kita meminta rincian kebutuhan dana untuk kegiatan tersebut," kata anggota Pansus III DPRD Tulungagung Heru Santoso. Rabu (1/9/2021).

Menanggapi permintaan Pansus III, lanjut Heru, tim asistensi akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait untuk melakukan penghitungan secara rinci agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaannya nanti.

Dijelaskannya, selain membahas ranperda tentang pembentukan dana cadangan, pansus III juga membahas ranperda tentang pembentukan perusahaan daerah pasar.

Berkaitan dengan ranperda itu, pihak DPRD meminta kepada tim asistensi untuk membuat analisa penyertaan modal, analisa untung rugi, master plan kegiatan dan pengelompokan pasar yang bisa melaksanakan dan dilakukan perubahan statusnya menjadi perusahaan daerah umum daerah (perumda) pasar.

"Sebagaimana amanah PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bisa dipenuhi dan bermanfaat betul dalam meningkatkan dan penguatan pengeloaan pasar agar lebih baik, modern dan profesional tanpa meninggalkan peran dan fungsi pasar itu sendiri," jelasnya.

Baca Juga : Bukan Ikan yang Mati, Tukang Nyetrum Ikan Ini Justru Tewas Tenggelam di Sungai Kalangbret Tulungagung

Pria yang juga sebagai wakil ketua Komisi C DPRD Tulungagung ini mengungkapkan, pembahasan kedua ranperda itu akan dilanjutkan minggu depan, dengan kelengkapan data dan penyesuaian penyesuaian draft ranperdanya.

"Antara pansus III dengan tim asistensi pemkab sepakat bahwa 2 Ranperda itu bisa diterima dan dilakukan pembahasan, pengkajian secara mendalam pada pembahasan selanjutnya," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana