JATIMTIMES - Sebanyak 2.577 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Polres Pamekasan dengan cara dilindas menggunakan Stoom Walls atau alat berat di lapangan Multifungsi Sarja Arya Racana Pamekasan, Rabu (1/9/2021).
Pemusnahan ribuan botol miras ini dihadiri Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, Komandan Kodim 0826 Tedjo Baskoro, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Pamekasan, Kh. Ali Rahbini, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pamekasan, KH. Muid Khozin.
Baca Juga : Jawa Timur Bebas dari Zona Merah Covid-19
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ribuan botol Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh pihaknya.
Menurut Apip, pemusnahan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas Polres Pamekasan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). yang sudah diatur dalam perda, bahwa Miras tidak boleh beredar di Bumi Gerbang Salam.
"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam berupaya memberantas peredaran berbagai jenis penyakit masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan," katanya
Baca Juga : Kasat lantas Polres Tuban Berpindah, 4 Kapolsek Bergeser Tempat Baru
Sehingga dengan semakin gencarnya razia atau operasi yang dilaksanakan terhadap peredaran miras, ke depanya peredarannya dapat ditekan. "Ini pemusnahan ketiga kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolres Pamekasan. Semoga ikhtiar ini, menjadikan Pamekasan aman dan kondusif," tutupnya.