free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dukung Polisi Ungkap Kasus Honor Pemakaman Covid-19 Libatkan Pejabat, Warga Jember Mulai Turun Jalan

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : A Yahya

31 - Aug - 2021, 20:13

Placeholder
Rico (kiri) membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada Kasatreskrim (tengah)

JATIMTIMES - Kasus honor tim petugas pemakaman Covid-19 Kabupaten Jember yang diketuai oleh Bupati Jember Hendy Siswanto masih menjadi bola liar. Meskipun bupati dan para pejabatnya sudah mengembalikan honor tersebut, dan kepolisian telah meminta keterangan para pihak bersangkutan.

Terbaru, belasan warga yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Jember (Ancer) menggelar aksi sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengungkap dugaan korupsi honorarium pemakaman per lubang Rp 100 ribu, yang diterima oleh Bupati Hendy, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid BPBD.

Baca Juga : Persekutuan Islam-Kristen Pasti Terjadi ( Bagian 2-Tamat) Oleh Anwar Hudijono

Sebelum berangkat ke Polres Jember, mereka terlebih dahulu menggelar Longmarch dan aksi teatrikal di sepanjang jalan. Spanduk dukungan dan sindirian Sense of Crisis, diteriakkan di sepanjang jalan. 

Bahkan, satire mereka tunjukkan dengan simbol aktor yang memperagakan virus corona, pocong, peti mati, hingga berperan menyerupai Bupati Jember. Namun namanya ditulis H Sumanto. 

Koordinator Aksi Rico Nurfiansyah Ali, mengungkapkan besaran honorarium pemakaman per lubang pemakaman Rp 100 ribu yang diterima Bupati Jember, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember, tidak berdasarkan aturan yang ada. "Karena itu kami menduga kuat, ada tindakan korupsi yang dilakukan pejabat Pemkab Jember," ungkapnya. 

Kata Rico, Bupati Hendy menerbitkan SK Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021, yang berisi kepanitiaan Bupati dan Wakil Bupati Jember sebagai pengarah, Sekda sebagai Penanggung jawab, Kepala BPBD sebagai ketua dan Kabid 2 BPBD Jember sebagai sekretaris. "Namun saat bagi-bagi honorarium, kenapa wabup tidak menerimanya?," herannya. 

Masih kata Rico, pihaknya tidak menemukan peraturan yang memperbolehkan panitia menerima honor Rp 100 ribuan per lubang. "Adanya orang per Bulan. Diatur di SK Bupati Jember Nomor 188.45/95.1/1.12/2021. Besarnya pengarah bupati dan wabup Rp 1.500.000 per bulan dan nominalnya berjenjang ke bawah," bebernya. 

Baca Juga : Patroli Skala Besar Sasar Pedesaan di Jombang, Ini Yang Diharapkan

Mengacu pada peraturan yang ditemukannya tersebut, Rico tambah meyakini ada dugaan korupsi yang dibungkus dengan alibi peraturan yang tidak jelas. Karenanya, dia meminta polisi serius menyikapinya. 

Di Mapolres Jember, rombongan Ancer diterima oleh Kasatreskrim AKP Komang Yogi. Rico dan kawan-kawannya menyerahkan sejumlah bukti hasil dari investigasi di lapangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, menyambut baik dukungan warga Jember beserta mahasiswa, dalam proses pengungkapan dugaan korupsi honorarium pemakaman jenazah Covid-19 di Jember. "Hasil penyelidikan pihak kepolisian, akan saya sampaikan secara terbuka ke masyarakat. Kami juga akan berkoordinasi, dengan kawan-kawan Aliansi Cinta Jember dalam dukungan informasi data," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

A Yahya

Selasa, 28 Januari 2025 - 03:24:05 WIB