free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dianggap Cacat Hukum, Balon Kades Slateng Gugat Panitia Pilkades ke PN Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

30 - Aug - 2021, 23:18

Placeholder
Siti Nurul Alimatul Jannah Bakal Calon Kades yang menggugat Panitia Pilkades ke PN Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMESSiti Nurul Alimatul Jannah warga Desa Slateng yang juga bakal calon kades di desanya, Senin (30/8/2021) melakukan gugatan terhadap panitia pilkades. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dan sudah mendapat register perkaranya, yakni No. 75/G/2021/PN Jmr tertanggal 30 Agustus 2021, melalui Moh. Husni Thamrin kuasa hukum dari Siti Nurul Alimatul Jannah selaku pihak penggugat.

Sedikitnya ada 5 pihak yang digugat dalam perkara ini, diantaranya Panitia Pilkades Desa Slateng selaku Tergugat I, Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan sebagai Tergugat II, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten sebagai Tergugat III, Dinas Pendidikan sebagai Tergugat IV, Kepala Sekolah SDN Slateng 03 sebagai tergugat V.

Baca Juga : Pancasila Dalam Pembelajaran Jiwa Merdeka

“Ada 5 pihak yang turut serta dalam gugatan klien kami terkait dengan verifikasi administrasi yang meloloskan bakal calon yang ijazahnya diduga palsu dan pengumuman tes tulis bakal calon kepala desa yang ada di Desa Slateng oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Jember. Kami menilai proses tahapan Pilkades, diantaranya sejak seleksi administrasi hingga tes tulis yang kami nilai cacat hukum,” ujar Thamrin panggilan M Husni Thamrin kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Thamrin menjelaskan, bahwa dasar dari gugatan ini, karena kliennya selaku balon kepala desa merasa dirugikan oleh keputusan panitia penyelenggara Pilkades Desa Slateng. Karena ada 2 balon Pilkades yang secara administrasi sudah menyalahi aturan, namun masih lolos sebagai bakal calon, bahkan ikut dalam tes tulis.

Tidak hanya itu, prosedur tes tulis bagi desa yang memiliki calon lebih dari lima, juga dinilai hanya sebagai modus pihak penyelenggara untuk meloloskan pihak tertentu agar bisa lolos Pilkades dan dapat dijadikan alat menggugurkan calon tertentu yang berpotensi sebagai calon pemenang.

“Di Desa Slateng ada 7 calon kepala desa, karena lebih dari lima calon maka panitia melakukan tes tulis untuk menguji kemampuan akademik dan wawasan pemerintahan kepada calon. Namun sebelum melakukan tes tulis, tentu ada tahapan verifikasi administrasi. Nah diverifikasi inilah yang kami nilai cacat hukum, di mana ada dua calon yang secara administrasi terdapat kesalahan namun keduanya dinyatakan lolos administrasi dan lolos tes tulis. Harusnya di Desa Slateng tidak perlu ada tambahan syarat ikut tes tulis, jika panitia profesional dan sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pilkades," ujar Thamrin.

Kedua calon yang dipersoalkan oleh penggugat adalah calon atas nama Fathor Rozi dan M Mislu. Di mana, untuk calon Fathor Rozi, parahnya lagi dalam berita acara hasil test tulis ada nama Fathurrohman yang tidak masuk dalam daftar calon kepala desa, namun nama tersebut dinyatakan sebagai peserta tes tulis. Bahkan dalam ijazahnya nama calon tersebut, keterangan di ijazah SD maupun di Ijazah SMP, terdapat perbedaan yang mencolok. Yakni, nama orang tua, tahun dan tempat kelahiran. Namun lolos seleksi administrasi.

“Ada lagi nama Fathurrohman bisa lolos bisa tercatat sebagai peserta tes tulis, sedangkan nama tersebut tidak masuk sebagai pendaftar calon kepala desa. Yang klien kami ketahui, yang ikut mendaftar sebagai calon kepala desa adalah Fatkur Rozi.  Nama Fathurrohman tidak ada didaftar bakal calon kades Slateng,” jelasnya.

Sedangkan untuk bakal calon kepala desa atas nama M. Misu yang juga calon incumbent, juga terdapat kejanggalan. Di mana, Ijazahnya dinyatakan hilang dengan menggunakan surat keterangan ijazah pengganti, terdapat kesalahan secara adminsitrasi.

“Untuk calon atas nama M. Misu, juga terdapat kejanggalan. Di mana, Ijazah atau STTB milik M. Misu yang dijadikan syarat mendaftar Pilkades pada tahun 2014 dinyatakan hilang bernomor seri 04 OA oa 0065991 tahun pelajaran 1987/1988. Namun pada pendaftaran kali ini, hanya ada surat keterangan pengganti Ijazah yang hilang tahun pelajaran 1986 tanpa menuliskan lengkap nomor seri Ijazah seperti pada tahun 2014 lalu,” ungkap pengacara berkaca mata ini.

Pihaknyapun menduga ijazah kedua calon yang dinyatakan lolos tersebut diragukan keasliannya, karena adanya perbedaan yang sangat mencolok. “Kalau misal nama Fathor Rozi salah ketik menjadi Fathur Rohman, tapi perbedaan di sini kan ada pada nama orang tua, tempat lahir dan tanggal lahir. Ini yang kami sebut sangat fatal,” bebernya.

Selain itu, Thamrin juga menyatakan, jika tes tulis wawasan kepemerintahan yang dilakukan untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima juga akal-akalan untuk menyiasati calon tertentu agar lolos dalam pemilihan kepala desa dan bisa dijadikan alat menggugurkan calon yang tidak dikehendaki.

Baca Juga : DPD Nasdem Suntikkan 3.000 Vaksin Sinovac, Warga: Memilih Sinovac Karena Lebih Aman.

“Soal tes tulis wawasan pemerintah yang digelar untuk desa yang memiliki calon lebih dari lima, juga kami nilai hanya akal-akalan untuk meloloskan calon tertentu. Kenapa tes tulis hanya dilakukan di desa yang memiliki calon lebih dari lima saja, apakah desa yang calonnya kurang dari lima sudah mumpuni di bidang akademik dan  wawasannya tentang pemerintahan sudah cukup sehingga tidak perlu diuji kemampuan akademik dan wawasan pemerintahannya? Ini yang kami anggap hanya akal-akalan,” ujar Thamrin.

Imam Selaku Panitia Pilkades Desa Slateng, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya bukan pihak yang berwenang dalam menentukan administrasi calon kepala desa. Verifikasi administrasi dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun Kantor Departemen Agama.

“Kalau soal ijazah itu kami hanya melakukan verifikasi sesuai legalisir yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Karena ada legalisirnya dari lembaga tersebut, baik ijazah milik calon atas nama Fathurrohman maupun calon atas nama M. Misu, tentunya kami loloskan. Meski bukan ijazah asli, tapi ada surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir,” ujar Imam.

Sedangkan mengenai nama Fathurrohman yang tidak mendaftar tapi lolos dalam tes tulis, sedangkan nama pendaftar calon kepala desa yang sebenarnya adalah Fatkur Rozi, Imam menyatakan, bahwa nama antara Fathurrohman  dan Fatkur Rozi adalah satu orang yang sama, hal ini dikuatkan dengan keputusan pengadilan.

“Kalau soal nama Fathurrohman dan Fatkur Rozi, keduanya adalah orang yang sama. Dan ini dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan menyebutkan jika kedua nama tersebut adalah orang yang sama alias satu orang,” ujar Imam.

Sementara Syafi’i, Asisten 1 Pemkab Jember sekaligus ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat dikonfirmasi media ini meminta agar klarifikasi ke Dispemasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). 

“Konfirmasi ke Dispemasdes saja mas,” pungkas Syafi’i singkat. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana