free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rencana Amandemen UUD 1945, Moeldoko Jelaskan Presiden Jokowi Tak Pernah Berpikir Jabatan 3 Periode

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Aug - 2021, 15:06

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: Pikiran Rakyat)

JATIMTIMES - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah berpikir soal masa jabatan presiden. Terkait hal ini, Moeldoko meminta agar publik tidak berspekulasi terlalu jauh terhadap wacana MPR RI melakukan amendemen UUD 1945.

Moeldoko juga mengingatkan bahwa Jokowi berkali-kali menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, sikap Jokowi itu tidak akan berubah.

Baca Juga : DLH Kota Malang Pasang Blokade Kursi dan Dirusak Warga, Satpol PP Bertindak

"Seolah-olah presiden merestui tiga periodelah dan seterusnya. Itu sudah jauh dari apa yang dipikirkan Presiden," ujar Moeldoko dikutip melalui program Newscast CNN Indonesia Tv.

"Enggak pernah berpikir seperti itu. Beliau sering mengatakan," tambah Moeldoko. 

Kendati demikian, Moeldoko mempersilakan publik untuk menyampaikan pendapat seputar amendemen. Ia juga berpesan agar diskusi di ruang publik ini dapat dilakukan sesuai rambu-rambu yang ada.

Saat ditanya soal sikap Jokowi terhadap amendemen, Moeldoko tak menjawab gamblang. Ia hanya berkata semua hal dilihat dari niat.

"Niatnya untuk perbaikan bangsa dan negara ke depan sepanjang itu tidak berlawanan dengan konstitusi," ucapnya. 

Baca Juga : Animo Tinggi, Forkopimda Kabupaten Malang Bahas Mekanisme Vaksinasi

Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode sempat menjadi sorotan publik. Isu tersebut semakin kencang diperdebatkan setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mewacanakan amendemen UUD 1945. Bamsoet menyebut amendemen dilakukan hanya untuk menambah wewenang MPR dalam merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia juga membantah amendemen akan merembet ke persoalan masa jabatan presiden. Sementara, saat menyampaikan pidato kenegaraan, Jokowi mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN dalam amendemen UUD 1945. 

Hal itu disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Nusantara Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021) lalu. Mantan Wali Kota Solo itu menyebut rencana mengkaji amendemen UUD 1945 itu sebagai langkah mewujudkan pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni