free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Setengah Tahun, 1.391 Kasus Perceraian di Kota Malang, Terbesar Ketiga karena Selingkuh

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

25 - Aug - 2021, 00:13

Placeholder
Ilustrasi perceraian. (Foto: iStock).

MALANGTIMES - Kasus perceraian di Kota Malang cukup tinggi. Setidaknya, di tahun 2021 ini, hingga bulan Juli Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menangani sebanyak 1.391 kasus.

Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibandingkan dengan kasus pada tahun 2020 sebelumnya di periode yang sama. Yakni, ada ada 1.179 kasus perceraian yang ditangani PA Kota Malang.

Baca Juga : Kota Malang Perkuat Penanganan Covid-19 melalui Rumah Ibadah Bergerak

Panitera Pengadilan Agama Kota Malang Chafidz Syafiuddin menyatakan, pada tahun ini terjadi kenaikan kasus sebanyak 212 perceraian di Kota Malang. Kenaikan ini didasari dari berbagai faktor. "Banyak faktor, peningkatan ini kemungkinan juga karema tercampur dengan kasus tahun sebelumnya," ujarnya.

Chafidz mengaku, faktor penyebab meningkatnya kasus perceraian ini memang tidak diketahui secara pasti. Dalam hal ini, dijelaskannya hanya sebatas menangani kasus saja, tidak bisa mengintervensi pihak yang mengajukan gugatan.

Adapun, dari beberapa kasus yang ditangani PA, kebanyakan penyebab perceraian dari pasangan suami istri ini lantaran pasangannya ketahuan zina, mabuk, narkoba, dan judi.

Meski, ada juga yang melakukan gugatan cerai karena ditinggalkan salah satu pihak atau dipoligami. Kemudian, bercerai karena salah satu pasangan dihukum penjara, atau bercerai karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tapi yang paling mendominasi adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan juga faktor ekonomi. Sementara, yang urutan tertinggi ke tiga yakni karena meninggalkan salah satu pihak," jelasnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Turun, Keterisian Kamar Rumah Sakit 57 Persen

Lebih jauh, berdasarkan rincian data di PA Kota Malang, dalam 7 bulan di tahun 2021 ini tercatat ada 926 kasus perceraian karena alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

Alasan faktor ekonomi sebanyak 242 kasus perceraian. Lalu, untuk alasan meninggalkan salah satu pihak, ada 191 kasus perceraian.

Selanjutnya, faktor lain yang juga perlu diwaspadai, karena adanya KDRT. Di mana sepanjang 7 bulan ini telah tercatat ada 7 kasus perceraian karena hal tersebut. "KDRT memang masih kerap terjadi di beberapa lingkungan sekitar, dan itu menjadi salah satu pemicu dari perceraian," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya