TUBANTIMES - 26 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di sidang secara on-line. Sidang on-line ini terpusat di Pendapa Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Kegiatan diawali apel kesiapan dan AAP dipimpin Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah. Kemudian aparat gabungan melakukan meperiksaan dan penindakan bagi pelanggar pengguna jalan melintasi jalan Kabupaten Tuban Penghubung antar kecamatan dari arah Merakurak, Montong, Singgahan. Sebaliknya arah Singgahan, Montong, Merakurak.
Baca Juga : Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Level 2-3
"Ada 26 pelanggar yang disidang di tempat secara on-line. Kebanyakan pelanggar tidak menggunakan masker," kata AKP Chakim Amrullah, Selasa (24/08/2021) selesai operasi.
Lanjut AKP Chakim 26 pelanggar terdiri dari pengguna motor maupun mobil yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020 tentang TIBUM TRANMAS, Pasal 27 c huruf ( b) Jo Pasal 49 Ayat 1 dan 4.
"Penyidik Tipiring dari Satsamapta Polres Tuban menghadapkan 26 pelanggar prokes dan menyidangkan 26 pelanggar dengan vonis denda 50 ribu," imbuhnya.
Kemudian, total denda keseluruhan Rp 1.300.000 langsung diterima jaksa eksekutor dari masing masing pelanggar.
Di kesempatan sama, Camat Montong Suwoto mengatakan bahwa, kebanyakan pelanggar terjaring merupakan warga luar Kota Montong. Pasalnya, dia dan Satgas Covid -19 tingkat kecamatan selalu melakukan imbuan kepada warga dan pemdes untuk tetap melaksakan protokol kesehatan untuk memakai masker dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri Terkait Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021
"9 orang yang mau berangkat ke sawah yang terjaring dari Montong. Sisanya kebanyakan dari luar kota," tuturnya.
Pantauan di lokasi kegiatan operasi yustisi PPKM level 3 di Montong Tuban, dipimpin AKP Chakim Amrullah, dan Kejaksaan Negeri Tuban beserta stafnya, 5 Personel Kodim 0811 Tuban, 18 Personel Satpol PP Pemkab Tuban
dan 6 Personel Dinas Perhubungan Tuban dengan didampingi Forkopimcam (Kapolsek,Camat, Danramil) Kecamatan Montong (*).