TULUNGAGUNGTIMES - Tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pakdhe terhadap keponakannya di Tulungagung, masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, tersangka berinisial Bendhot (42) oleh tetangga sekitar juga tidak terlihat sebagai pria yang nakal.
Keseharian Bendhot di luar pekerjaanya, sering sesekali terlihat ngopi di warkop dan terkadang hingga malam hari.
Baca Juga : Airlangga Pastikan Partai Golkar Terus Berjuang Sukseskan Strategi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
"Kadang-kadang ngopi, menurut saya dia juga tidak termasuk wong ruwet (orang rumit-red), seperti pada umumnya masyarakat di sini," kata MR (35) tetangga Bendhot.
Begitu ada kasus pencabulan, warga bahkan ada yang kaget. Antara percaya dan tidak percaya, apa yang dilakukan pria beristri yang kini ditetapkan jadi tersangka itu.
"Kaget juga, kan itu keponakan yang seharusnya dianggap anak karena memang tinggal dalam satu atap," ujarnya.
Warga lain tampak tidak mau menceritakan bagaimana keseharian Bendhot dengan alasan tidak mau tau urusan keluarga orang lain.
Seperti diketahui, tersangka Bendhot diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mitun (samaran) pelajar SMP yang usianya masih empat belas tahun. Ironisnya, pencabulan dilakukan saat istri Bendhot dinyatakan positif Covid-19 dan dalam masa isolasi mandiri di rumahnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, melakukan penangkapan pada Bendhot setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Rabu (11/08/2021) lalu.
"Tersangka sudah kita amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit PPA, Iptu Retno Pujiarsih, Senin (23/08/2021).
Dari keterangan Iptu Retno, kejadian pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat Mitun tidur di rumah Bendhot karena bermaksud menemani istrinya yang sedang sakit dan harus isolasi.
"Korban ini keponakan isri tersangka, kedatangannya untuk menemani yang bersangkutan karena isolasi di rumah," ujarnya.
Karena positif Covid-19, meski menemani, Mitun tidak bisa satu kamar dengan istri Bendhot. Terpaksa, Mitun tidur di kamar Bendhot dan jika dibutuhkan ia dipanggil untuk mengambilkan sesuatu yang diperlukan.
Pada Akhir Mei 2021, jam 02.00 wib, Bendhot masuk ke kamar Mitun dan meminta agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Sejak kejadian itu, tersangka ini berulang kali melakukan aksinya dengan ancaman jika tidak mau ia akan diadukan ke orang tua lantaran ketahuan sering kepergok menonton video porno di poselnya," ungkapnya.
Baca Juga : Airlangga Pastikan Partai Golkar Terus Berjuang Sukseskan Strategi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Hingga terakhir, Bendhot mencabuli Mitun terjadi pada 03 Juli 2021 lalu saat rumah sepi.
"Sat itu, bibi dan ibu korban sedang menunggui orang tuanya di rumah sakit. Istri tersangka bahkan sempat memergoki sedang berada di dalam kamar bersama dalam keadaan pintu terkunci namun istrinya belum mengetahui jika terjadi pencabulan," jelasnya.
Terungkapnya aksi bejat Bendhot bermula saat Mitun curhat melalui perpesanan WhatsApp pada temannya.
"Korban ini curhat pada dua temannya di satu grup WhatsApp. Ia mengaku sudah tidak lagi perawan dan masa depannya hancur karena telah disetubuhi pakdhenya," imbuhnya.
Dari curhatan itu, teman Mitun menceritakan kejadiannya kepada orang tuanya dan selanjutnya ibunya ini memberitahukan kepada orang tua Mitun.
“Di depan orang tuanya, korban akhirnya juga mengakui jika ia telah disetubuhi oleh pakdhenya,” papar Iptu Retno.
Keberadaan Mitun di rumah Bendhot disebutkan Iptu Retno, ini karena ia dititipkan oleh orang tuanya yang berada di luar kota untuk melanjutkan sekolah di Tulungagung.
Saat diamankan, dari rumah Bendhot ditemukan sejumlah obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan akibat perbuatan cabul itu.
Kini, Bendhot hanya bisa pasrah di jeruji besi menikmati hari-harinya. Polisi mengenakan pasal 81 no 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.