free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Kota Malang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Aug - 2021, 02:08

Placeholder
Polisi saat melihat barang bukti besi baja rel kereta api dan pikap yang digunakan untuk mengangkut (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga menjadi pencuri besi baja rel kereta api milik PT KAI Daop 8 Surabaya, polisi mengumpulkan setidaknya 1839 sentimeter atau 18,39 meter barang bukti rel kereta api yang telah terpotong-potong menjadi 10 bagian.

Aksi pencurian itu sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh karyawan kontrak PT KAI Daop 8 Surabaya. Sepertinya, pelaku ingin mendapatkan penghasilan lebih dengan mengambil langkah cepat. Bermodalkan menjadi 'orang dalam', membuat dua tersangka yakni FP dan MA gelap mata.

Baca Juga : Krisdayanti Pantau Vaksinasi 1.000 Dosis di Kota Batu, Utamakan Kota Kelahirannya

Betapa tidak, rel kereta api cadangan yang disiapkan PT KAI Daop 8 Surabaya untuk mengganti jika ada kerusakan rel, justru dipotong dan diambil oleh FP dan MA.

Berdasarkan laporan polisi, dari tangan kedua tersangka itu ditemukan 10 potongan batang besi dengan ukuran panjang antara lain 230 cm, 190 cm, 154 cm, 200 cm, 225 cm, 160 cm, 175 cm, 176 cm, 187 cm dan 142 cm.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan pick up Daihatsu Zebra, 1 buah tabung gas LPG 3kg, 2 buah tabung oksigen, 1 buah alat las pemotong besi baja dan 2 buah handphone yang digunakan untuk komunikasi.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencurian rel kereta api PT KAI Daop 8 Surabaya itu. Sebab, pihaknya juga meyakini bahwa ada dalang dibalik pencurian tersebut.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, dan menentukan otak dari kasus ini,” kata Bagoes, Jum'at (20/8/2021).

Lanjut Bagoes, dari keterangan tersangka didapat informasi bahwa keduanya baru melakukan pencurian tersebut. Oleh karena itu, Polres Malang akan menyelidiki apa ada penadah dibalik pencurian tersebut.

“Mereka (FP dan MA) baru melakukan (pencurian tersebut), penadah nya masih kami telusuri,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager Pengamanan Objektif Vital dan Aset PT KAI Daop 8 Surabaya, Safriadi mengaku bahwa rel kereta api cadangan memang diletakkan di sejumlah titik sepanjang jalur. Hal itu untuk mempercepat proses pembenahan jika ada rel yang mengalami kerusakan.

Baca Juga : Dilatih Gerakan Atur Lalu Lintas, Supeltas di Kota Malang Pulang Bawa Paket Sembako

Namun nampaknya hal itu dimanfaatkan FP dan MA untuk meraih keuntungan lebih dibalik pekerjaannya. “Kebetulan mereka tugasnya di unit jalan dan jembatan, yang membawahi kegiatan perbaikan rel dan sebagainya,” ujar Safriadi.

Bahkan, Safriadi juga meyakini ada oknum karyawan organik dari PT KAI Daop 8 Surabaya yang juga terlibat kasus tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan tersangka ketika tertangkap basah oleh Polsuska.

“Menurut pengakuan pelaku ini ada keterlibatan oknum karyawan PT KAI Indonesia. Dikembangkan juga ada keterlibatannya karyawan organik. Dugaan kuat itu ada, cuma actionnya di kegiatan (pencurian) sebelumnya,” urai Safriadi.

Dari situ, PT KAI mengalami kerugian hingga ratusan juta. Sebab, Safriadi mengaku bahwa pihaknya telah kehilangan besi baja rel kereta api hingga 15 kali.

“Dan memang yang tertangkap barang buktinya ini, tapi sebelumnya itu sudah dijual dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 10 juta per sekali aksi,” terang Safriadi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas