KEDIRITIMES - Selama dua minggu terakhir ini, Satlantas Polres Kediri Kota berhasil melakukan penindakan pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) sebanyak 239 pelanggaran. Dalam penindakan tersebut utamanya dalam menindaklanjuti kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong.
Wakapolres Kediri Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, seiring banyaknya aduan masyarakat terkait ketidaknyamanan terhadap aktivitas balap liar maupun konvoi dengan menggunakan knalpot brong, membuat kepolisian bersama dengan TNI menggelar operasi berskala besar.
Baca Juga : Diduga Praktik Prostitusi, Gadis di Bawah Umur Diamankan Satpol PP
Sedangkan untuk hasilnya, petugas berhasil mengamankan kurang lebih 104 kendaraan dengan knalpot brong. "Banyak masyarakat yang terganggu akibat suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong tersebut. Mendapati keresahan tersebut, kami dari Kepolisian dan TNI mengambil langkah untuk melakukan penindakan," ujarnya, Jum'at (20/8).
Lebih lanjut, Wakapolres mengaku, bagi pemilik yang berniat untuk mengambil kendaraan yang telah diamankan, dianjurkan untuk dapat mengembalikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi.
Diketahui, dalam patroli berskala besar tersebut dilakukan di lima titik lokasi di antaranya, simpang empat Mayor Bismo, simpang empat Veteran, simpang empat Alun-alun, simpang empat Mrican dan simpang tiga Iskandar Muda.