TULUNGAGUNGTIMES - Kisah lucu dan menarik dialami oleh salah satu warga Tulungagung ini. Berdasarkan pengalamannya ketika memarkirkan kendaraan di area pertokoan Kota Tulungagung. Ada misteri di balik peluit seorang tukang parkir, yang mana keras tidaknya bunyi peluit tergantung dari ongkos yang diberikan.
"Kalau dikasih seribu peluitnya tidak ditiup, kalau 2 ribu bunyi peluitnya sedang, kalau 5 ribu bunyinya keras sekali," kata Edi Sumingan sambil tertawa, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga : Istrinya Gaduh dengan Pria Lain, Suami di Tulungagung Ini Malah Babak Belur Dipukuli
Menurut Edi, keras tidaknya bunyi peluit tukang parkir yang disesuaikan dengan ongkos yang diberikan merupakan ungkapan perasaan dari si tukang parkir itu. Bisa juga si tukang parkir itu mencoba untuk profesional sehingga tenaga yang dikeluarkan disesuaikan dengan jumlah reward yang diberikan pelanggan.
Pria 45 tahun ini menambahkan, ekspresi demikian tidak berlaku bagi semua tukang parkir di Tulungagung. Artinya, hanya tukang parkir tertentu yang mempunyai respon seperti itu.
"Berdasarkan pengalaman, mungkin hanya tukang parkir di tempat itu (menyebut tempat)," ungkapnya.
Edi juga menyadari kalau itu merupakan khazanah sifat manusia yang kalau diambil dari sisi keilmuannya harus menghargai setiap tindakan seseorang.
Dikutip dari website Bapenda Tulungagung, pengertian parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Dan pajak parkir adalah pajak atas penyelengÂgaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang diselenggarakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Baca Juga : Terbukti Bersalah, Camat Pujon non Aktif Ditugaskan Sebagai Staf Pelaksana di BKPSDM
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor meliputi parkir yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang dipungut biaya, parkir yang diselenggarakan oleh orang pribadi yang dipungut biaya.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Sedangkan dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebagaimana sebesar 15%. Besaran pokok pajak parkir adalah dasar pengenaan pajak x tarif = pajak terhutang.