MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melakukan penyesuaian tarif pada uji swab polymerase chain reaction (PCR). Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, hal itu juga menyusul surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penetapan batas tarif tertinggi pada swab PCR Tltest.
Berdasarkan hasil evaluasi, telah ditetapkan untuk menurunkan tarif swab PCR test di Kabupaten Malang, menjadi Rp 495 ribu. Sebelumnya, tarif awal PCR di kisaran Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu.
Baca Juga : Lagi, VCS Modus Pemerasan Dialami Mantan Camat di Jember
Arbani menegaskan, tarif baru tersebut juga telah diterapkan. "Kami telah mengevaluasi perubahan tarifnya berdasarkan SE menkes. Sehingga kami sudah mulai menetapkan tarif tertinggi sebesar Rp 495 ribu ini," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Lebih lanjut Arbani menjelaskan, hal tersebut telah disampaikan ke sejumlah laboratorium yang telah bermitra dengan Pemkab Malang pada 18 Agustus 2021 lalu. Dirinya juga memastikan, laboratorium penyedia jasa swab PCR yang bekerja sama dengan Pemkab Malang telah menjalankan aturan tersebut.
"Lab yang bekerja sama dengan kami sudah menerapkan mulai kemarin. Jadi, saat ini kami sudah menerapkan tarif baru dengan harga di kisaran Rp 500 ribu itu," paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan penerapan perubahan tarif tersebut ke beberapa layanan swab PCR di Kabupaten Malang. Ia telah memastikan hal tersebut.
Dari tinjauan yang dilakukan, setidaknya ada sekitar 10 rumah sakit (RS) yang sudah memasang tarif sebesar Rp 495 ribu untuk satu kali swab PCR test. Baik RS maupun fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Ke-10 RS dan faskes tersebut adalah RS Mardi Waluyo, RSUD Lawang, RS Ben Mari, RS Ramdani Husada, RS Bala Keselamatan, RS Prima Husada, RSUD Kanjuruhan, RSU Mitra Delima, RS Gondanglegi, dan RS Wava Husada.
Baca Juga : Tunjukkan Penguatan Fundamental Pemulihan Ekonomi, Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus
"Dari hasil peninjauan kami, tidak didapati rumah sakit yang memasang tarif swab PCR lebih dari Rp 495 ribu. Itu untuk tarifnya. Kalau soal kecepatannya, baru ada tiga rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasilnya dalam 1 x 24 jam karena punya lab sendiri," ujar Donny.
Polres akan terus melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Sehingga kebijakan ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Malang.
"Jika ditemukan pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut," tandasnya.