BANYUWANGITIMES- Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi menolak menggunakan hak interpelasi. Mereka beralasan, pembahasan atas berbagai permasalahan semestinya melalui alat kelengkapan dewan, yaitu melalui komisi yang ada.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi Bernat Sipahutar menyampaikan, terkait peristiwa penandatangan kesepakatan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso oleh Bupati Banyuwangi secara kelembagaan itu sampai saat ini belum ada pembahasan.
Baca Juga : Isi Kemerdekaan saat Pandemi, DPRD Banyuwangi: Momentum Bangun Semangat Kebersamaan dan Gotong Royong
“Kita jangan terlalu menggebu-gebu dalam melaksanakan interpelasi yang penting sesuai yang tadi saya sampaikan, kami menolak dengan alasan agar dibahas dulu sampai di mana dan seperti apa serta supaya tidak membias liar. Yang punya kewenangan di lembaga dewan adalah Komisi I yang membidangi masalah pemerintahan dan hukum,” jelas Bernat.
Sementara itu, H Naufal Badri, Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera (Gaza) DPRD Banyuwangi menuturkan, penandatangan berita acara kesepakatan sudah dicabut Bupati Banyuwangi.
“Jadi Bu Ipuk pada saat itu juga menolak atau membatalkan tanda tangan yang telah dilakukan yang intinya tidak setuju dengan apa yang tertera dalam surat. Oleh karena itu kami melihat tidak akan terjadi apa-apa," tegas Naufal.
Bahkan dia menambahkan, awal penandatangan kesepakatan tersebut kejadiannya pada tahun 2019, antara wakil bupati (wabup) Banyuwangi dan wabup Bondowoso. Sehingga ditindak lanjuti serta ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Baca Juga : HUT RI ke-76, Bupati Salwa Beri Penghargaan Satyalancana dan Remisi
Namun setelah mengetahui isi suratnya Bupati Ipuk menolak, sebab sudah berubah dan ada kesepakatan ada pembatalan. ”Sehingga kami tidak mempermasalahkan secara signifikan. Yang jelas kalau memang itu dimasukkan pada lembaga dewan kita mempunyai alat kelengkapan untuk urusan hukum dan pemerintahan yang merupakan tugas dari Komisi I,” imbuh Ketua DPC Partai Gerindra itu.