free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

HUT RI ke-76, 189 Napi Tuban Dapat Remisi

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

17 - Aug - 2021, 23:25

Placeholder
Penyerahan Simbolis Atas Remisi Terhadap 189 Narapidana di Lapas IIB Tuban (17/08/2021)(Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

TUBANTIMES - 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Kelas IIB Tuban, menerima kado Hari Ulang Tahun ke-76 RI, yakni berupa remisi. Ke-189 penerima Remisi Umum I atau U I terinci 43 napi mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 dapat remisi 2 bulan, 47 napi pengurangan masa tahanan 3 bulan, dan 26 napi dapat potongan 4 bulan. Sisanya, 5 napi dapat remisi pengurangan masa tahanan selama 5 bulan.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung pukul 13.00 WIB dilakukan dengan cara teleconferen Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta. Acara ini juga diikuti Lapas/Rutan Seluruh Indonesia dengan mengenakan pakaian adat, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga : PKKM Diperpanjang, Tulungagung Masih Level 4

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan, HUT ke-76 Kemerdekaan RI bertemakan “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Di mana pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi napi yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi serta disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

Selain itu, remisi telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” terangnya.

Menkumham juga mengingatkan di masa pandemi Covid-19, lapas atau rutan agar meningkatkan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Untuk jajaran pemasyarakatan terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” imbuhnya.

Baca Juga : PPKM 'Terus' Diperpanjang, Begini Respon PW GP Ansor Jatim

Yasonna menyebutkan upaya yang sudah dilaksanakan jajarannya diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference. Termasuk pengecekan kesehatan petugas, narapidana dan tahanan, serta anak melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkala kesehatan. 

Diketahui, Lapas kelas IIB Tuban per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 399 penghuni. Dengan rincian 326 narapidana dan 73 tahanan. Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan Lapas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana