MALANGTIMES - Kuasa Hukum tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran, Didik Lestariono berharap aparat kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, ia menduga ada oknum lain yang telah melakukan aksi serupa. Seperti yang telah dilakukan oleh kliennya, Penny Tri Herdiani (28).
Dari pengamatannya, setidaknya ada 3 orang pendamping PKH di Desa Kanigoro yang diduga telah lebih dulu melakukan aksi serupa sebelum aksi Penny akhirnya ditindak oleh kepolisian. Selain itu, menurutnya satu orang yang bertindak sebagai Koordinator Desa (Kordes) pendamping PKH juga turut untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Jualan Pil Koplo, Warga Dawuhan Lor Digelandang Polisi
Pasalnya menurut Didik, sebagai Kordes sudah selayaknya jika yang bersangkutan melakukan kontrol terhadap jalannya program tersebut. Maka dari itu menurutnya, yang bersangkutan juga layak untuk dimintai keterangan.
"Dia (Penny) mengawali sebagai PKH tahun 2016 itu baik-baik saja. Lalu pada tahun 2017, dia mengamati orang-orang yang mendahului dia, itu ternyata melakukan kegiatan yang sama. Jadi menggelapkan dana-dana bansos. Akhirnya dia nyontek. Tapi, yang dulu-dulu itu sudah diberi sanksi. Namun cuma diberhentikan, lalu disuruh mengembalikan seadanya uang. Nah dia berpikir saat itu, kalau aksinya ketahuan, hanya akan disanksi seperti itu saja. Eh ternyata lebih dalam," ujar Didik saat dihubungi, Senin (16/8/2021).
Didik belum dapat memastikan, berapa lama 3 orang pendamping PKH yang menjadi pendahulu Penny itu sudah melakukan aksi dugaan penggelapan uang. Namun dirinya berharap, bahwa polisi bisa mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan keterangan yang saat ini sudah dihimpun.
"Pastinya sudah lama. Dan kalau lihat sanksinya dia diberhentikan lalu yang bersangkutan mengembalikan uang, artinya kan koordinatornya ini mengetahui. Tapi tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Diputusi sendiri. Dan kerugian negara itu belum kembali seutuhnya, bisa jadi masih kurang," terangnya.
"Seharusnya kalau orang sudah diketahui melanggar hukum kan harus dibawa ke ranah pidana. Dan bukan diputusi sendiri seperti itu," imbuh Didik.
Untuk itu, saat ini pihaknya berupaya untuk mencari kejelasan dari para terduga tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dapat memunculkan tersangka lain. Toh menurutnya, nanti di persidangan, Majelis Hakim juga akan mempertanyakan soal siapa saja yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga : Pengamat Kritik Pidato hingga Pakaian Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2021, Dinilai Hanya Sebagai Pemanis
"Kalau sekarang upayanya iya. Nanti di persidangan kan hakim juga akan tanya. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang mengetahui. Dan seorang koordinator ini, kalau anak buahnya melakukan tindakan korupsi dan dia tidak mengetahui, itu namanya penyalahgunaan wewenang. Nah ini bagian dari korupsi. Nah seharusnya, kalau saudari Penny ini ditahan, koordinatornya juga harus kena," jelasnya.
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa seharusnya setelah polisi melakukan pengembangan, dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindakan serupa itu.
"Jadi seharusnya, kalau tersangka menyebut beberapa nama, polisi seharusnya memanggil orang-orang tersebut. Lalu diperiksa, dan dikorek keterangannya. Bahkan mungkin bisa saja sangkaan pelanggarannya lebih berat lagi. Sebab seniornya Penny ini melakukan, mengetahui dan diam saja. Kalau koordinatornya, menyalahgunakan kewenangan. Dan itu bagian dari tindakan korupsi," pungkasnya.