BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar akan melakukan tes kejiwaan terhadap Iskandar (36), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Tes kejiwaan bakal dilakukan setelah Iskandar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nurhuda (35) di Pantai Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan dijadwalkan pada Senin (16/8/2021) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang. “Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan besok di RSJ Lawang,” kata Yudho, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga : Giliran 12 Tahanan Polres Batu Dapat Jatah Vaksinasi Covid-19
Dia menambahkan, pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan karena saat diperiksa di Mapolres Blitar, jawaban pelaku sering tidak nyambung. "Ketika dimintai keterangan, pelaku terkadang tidak nyambung. Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang nelayan bernama Iskandar (36) diamankan Polsek Wonotirto. Pria asal Kabupaten Banyuwangi itu diamankan setelah menghantam rekannya menggunakan besi hingga mengalami luka berdarah dan akhirnya meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi sebelum upacara larung sesaji bulan Suro di Pantai Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Korban diketahui bernama Nurhuda, yang juga berasal dari Banyuwangi.
Kedua warga Banyuwangi itu diketahui berangkat merantau ke Blitar pada Sabtu (8/8/2021). Setiba di Pantai Tambakrejo, keduanya tinggal di rumah warga setempat bernama Sunarto.
Sesuai dengan rencana, di Pantai Tambakrejo keduanya akan bekerja sebagai nelayan. korban juga menjanjikan akan mencarikan istri kepada pelaku. Namun janji itu tak kunjung ditepati setelah beberapa hari keduanya berada di Blitar. Pelaku diketahui masih melajang meski usianya kini hampir 40 tahun.
Di sisi lain, korban sering mengejek pelaku karena tak memiliki pasangan. Ejekan ‘Bujang Lapuk’ tersebut membuat pelaku sakit hati. Dia pun akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 15 Agustus 2021, Nino Peralat Mama Sarah untuk Dapatkan Reyna
“Pelaku mengayunkan besi sepanjang 50 cm dengan diameter 3 cm saat korban tengah tertidur. Besi seberat 15 kg itu diayunkan ke tubuh korban sebanyak 5 kali di bagian kepala dan dada,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Korban mengalami luka parah akibat hantaman yang dilakukan pelaku. Sempat dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meningeal dunia sehari setelah kejadian. Korban meninggal dunia akibat luka di kepala, mata dan dada. Sementara pelaku saat itu langsung diamankan petugas Polsek Wonotirto.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.