free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkab Malang Tunggu Putusan Inkrah Ihwal Kasus Eks Kadinkes yang Meninggal

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

14 - Aug - 2021, 04:31

Placeholder
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)


MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunggu putusan inkrah ihwal kasus dugaan korupsi dana kapitasi eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Abdurrachman.

Seperti diketahui, saat ini Abdurachman saat ini dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar covid-19. Bahkan dari informasi, istri dan anaknya juga sedang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga : Sering Ejek dengan Sebutan Bujang Lapuk, Nelayan Pantai Tambakrejo Tewas Dihantam Besi oleh Rekannya Sendiri

“Kami akan melihat informasi dari JPU (jaksa penuntut umum). Secara de jure Pemkab Malang belum mendapat putusan inkracht-nya yang menyatakan bebas,” ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti.

Lanjut Tridiyah, keluarga mendiang Abdurachman masih berpeluang mendapatkan hak pensiun jika putusan inkrah telah keluar dan proses hukum tidak dilanjutkan. Namun jika pada akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum kembali, tentu mendiang harus terpulihkan alias bebas.

“(Keluarga) mendiang bisa mendapatkan pensiun janda,” kata Tridiyah.

Dalam hal ini, Pemkab Malang menyatakan akan menghormati segala putusan hukum. Terlebih apa yang diputuskan pada kasus yang mencuat pada tahun 2019 ini.

"Tapi jika ada peninjauan hukum kembali kami akan menunggu sampai putusan itu inkrah," tegasnya.

Baca Juga : Pemandian Air Panas Songgoriti Akan Disulap Jadi Resort

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kepanjen, Agus Hariyono menerangkan status tersangka yang saat ini telah meninggal dunia membuat JPU tidak bisa melakukan eksekusi kasus tersebut. Karena dalam hal ini, dalam hukum akan gugur kewenangan untuk melakukan penuntutan.

“Artinya selesai dengan sendirinya. Gugur juga kewenangan penuntut umum untuk melakukan eksekusi. Karena terdakwa meninggal dunia," jelas Agus.

Mantan Kasipidsus Kejari Mojokerto ini menyatakan pihaknya masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait putusan inkrah. "Tetapi terhadap barang bukti kami akan melihat putusan akhir nanti seperti apa. Belum turun yang di mahkamah itu," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy