INDONESIATIMES - Aplikasi PeduliLindungi kini telah mengalami pembaruan. Dalam aplikasi terdapat kini tertera informasi deteksi masuk mal atau pusat perbelanjaan hingga restoran.
Disampaikan oleh Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, sampai saat ini pemerintah sudah memperbarui aplikasi Pedulilindungi dengan sederet fitur baru.
Baca Juga : Jelang Pilkades, Bupati Jember Minta Sinkronisasi Data Penerima Bansos Tak Lagi Lewat Kades
"Fitur utama aplikasi PeduliLindungi meliputi fitur check-in di area publik seperti mal, restoran, area perkantoran, tempat pariwisata, tempat ibadah, dan lain sebagainya," ujar Dedy.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah mulai melakukan uji coba mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di wilayah PPKM level 4 di sejumlah kota. Masa uji coba ini akan berlangsung selama 1 minggu, yakni mulai 10 Agustus-16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal, pusat perbelanjaan hingga restoran ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka secara bertahap dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat memasuki mal selama penerapan PPKM.
Pengunjung yang mau harus sudah menginstal aplikasi Pedulilindungi. Nantinya, pengunjung harus melakukan scan barcode yang sudah terpasang di pintu-pintu masuk.
Setelah di-scan, pengunjung diminta menyentuh tombol check in pada aplikasi. Salah satu petugas mengatakan, dari scan barcode itu akan terlihat warna yang menentukan diizinkan masuk atau tidaknya pengunjung.
Jika berwarna hijau, diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, tidak akan diizinkan masuk.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Malang Turun 3 Persen
Sistem check-in yang diterapkan itu juga mampu memperlihatkan berapa jumlah pengunjung yang sudah masuk. Setelah check in, petugas kembali meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksin yang ada di salah satu menu aplikasi PeduliLindungi.
Tak cuma menambahkan fitur tersebut, dijelaskan Dedy ada juga fitur surveilans kesehatan yang di dalamnya meliputi informasi zona kerawanan lokasi yang bersimbol merah, hijau, kuning, untuk memberikan informasi boleh tidaknya pengguna memasuki area sesuai dengan riwayat pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi.
Selain itu terdapat pula fitur vaksinasi meliputi penyediaan pendaftaran atau pendataan vaksinasi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), serta fitur pemeriksaan kesehatan mandiri dan konsultasi teledokter.
Dedy juga menjelaskan ada pula fitur perjalanan yang isinya dapat menyimpan riwayat pemeriksaan Covid-19, surat keterangan vaksinasi di Paspor Digital, pengisian form pengawasan kesehatan atau e-HAC, serta data terakhir kunjungan pengguna di fasilitas publik maupun zona terdampak Covid-19 atau Diari Perjalanan.