free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya Wajib Lapor, dr Richard Lee Dibebaskan dan Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2021, 15:45

Placeholder
dr Richard Lee (Foto: VIVA)

INDONESIATIMES - Dokter kulit dan kecantikan Richard Lee batal ditahan, dan dibebaskan setelah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan akses secara ilegal dan penghilangan barang bukti. Richard hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus ini.

Richard tak banyak berbicara terkait kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga : Inovatif, Mahasiswa Poliwangi Bikin Canting Elektrik dan Batik Smart Dryer bagi Pelaku UMKM Batik

"Saya ucapkan terima kasih sekali semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," ujar Richard Kamis (12/8/2021) malam.

Dalam kesempatan itu pula, pengacara Richard, Razman Arif Nasution menyampaikan jika kliennya batal ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan. "Klien saya ketika dimintai keterangan oleh penyidik kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujarnya.

Seperti diketahui, Richard sebelumnya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Richard kedapatan mengakses akun Instagramnya yang telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Tak cuma itu, Richard juga disebut turut menghapus atau menghilangkan beberapa bukti. 

Baca Juga : Kapolres Pamekasan Distribusikan Perlengkapan Tangkal Covid bagi 189 Kampung Tangguh Semeru

Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Selain itu, sempat heboh pula video penangkapan Richard secara paksa yang viral di media sosial. 

Dalam video penangkapan itu tampak Richard yang dibawa paksa oleh petugas untuk ke kantor polisi. Namun, sang istri terlihat menghalang-halangi dan bertanya alasan mengapa suaminya harus dibawa dengan cara seperti itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya