free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PPKM Diperpanjang, PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Lokal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2021, 21:52

Placeholder
Aktivitas di Stasiun KA Blitar.(Foto : Team BlitarTIMES)

BLITARTIMES - PT KAI Daop 7 Madiun kembali membatalkan sejumlah perjalanan kereta api. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus nanti.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KA Lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya diantaranya KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP,  KA Penataran relasi Blitar–Malang-Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.

Baca Juga : Tak Terdampak Pandemi, Bisnis Bibit Buah Warga Blitar ini Meroket dengan Keuntungan Jutaan per Bulan

“Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan PPKM Level 4. Oleh sebab itu PT KAI melakukan pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," kata Ixfan, Kamis (12/8/2021).

Ixfan menambahkan, PT KAI memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal terkini perjalanan kereta api. "Bagi calon penumpang yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, Web resmi KAI, atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI," terangnya.  

Dijelaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. 

Beberapa syarat itu diantaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus bagi calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," terangnya.

Kebijakan lain yang diambil PT KAI, lanjut Ixfan, untuk sementara membatasi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Ini dikarenakan calon penumpang di usia ini baru bisa berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

Baca Juga : Siswa di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka, Berikut Arahan Kemendikbud

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. Pembatasan ini juga bagian dari komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” tukasnya.

Ixfan juga menyampaikan, petugas dari KAI akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para penumpang. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana