KEDIRITIMES - Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan kebijakan keringanan dengan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
Baca Juga : Rakor APEKSI, Wali Kota Kediri Sampaikan Progres Penanganan Covid-19 hingga Penanganan Ekonomi
“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” terangnya.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis.
“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” tandasnya.
Baca Juga : 98 Paket Obat-Obatan Didistribukan Koramil Batu Bagi Warga Isoman dan Isoter
Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, yang diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).