MALANGTIMES - Aksi unjuk rasa wujud protes terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (9/8/2021). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya turun ke jalan.
Roni Versal Humas IMM Malang Raya mengungkapkan, jika penerapan PPKM yang selama ini dilaksanakan dirasa kurang efektif. Sebab, angka kasus Covid-19 menurutnya masih mengalami kenaikan.
Baca Juga : Cemas dan Ada Trauma, Bayu Otto Berharap Kompetisi Tak Ditunda lagi
“Tanggal 5 sampai tanggal 7 dan 8, kasus Covid-19 terus meningkat. Jadi meskipun diterapkan PPKM, ternyata tidak bisa mengatasi itu,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah secara serius segera menuntaskan permasalahan Covid-19 dan memberikan kebutuhan dasar masyarakat. Grand isu tersebut akan diupayakan untuk disampaikan kepada DPRD.
Dalam aksi itu, pihaknya membawa sembilan tuntutan. Tuntutan pertama adalah, pihaknya meminta untuk bisa diterapkan UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 secara mutlak dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ternyata pemerintah dalam penanganan Covid-19 tak mengacu langsung pada UU Kekarantinaan. Jadi harusnya, pada masa karantina wilayah atau mandiri pemerintah wajib memberikan pemenuhan kebutuhan dasar kepada masyarakat," terangnya.
Yang kedua, pihaknya meminta pemerintah mewujudkan pendidikan gratis selama pandemi Covid-19. Kemudian, tuntutan kegiatan adalah agar mewujudkan new normal dan pemulihan kehidupan perekonomian masyarakat. Menuntut pemerintah bertanggung jawab terhadap para pegawai yang di PHK serta memastikan kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga : Pukulan Pagebluk Menyasar Gini Ratio dan Pengangguran Kota Malang
"Ternak saja diberikan makan, apalagi usaha masyarakat. Dampaknya sangat besar. Kalau mereka di PHK, bagaimana mereka akan bayar kuliah anaknya ," ungkapnya.
Tuntutan kelima, dijelaskannya, adalah berikan jaminan kesehatan tenaga medis. Keenam, berikan jaminan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, diikuti mengecam aksi represif aparat dalam menangani Covid-19. Kedelapan, menolak tenaga kerja asing di masa pandemi Covid-19 dan terakhir mendesak pemerintah Kota Malang untuk memberikan penerangan jalan umum.
"Sekali lagi pemerintah Kota Malang untuk memberikan penerangan jalan umum baik selama pandemi bahkan pasca pandemi," pungkasnya.