free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Habib Rizieq Diklaim akan Bebas Hari Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2021, 15:48

Placeholder
Habib Rizieq (Foto: GenPI.co)

INDONESIATIMES - Eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq diklaim akan bebas dari penjara hari ini Senin (9/8/2021). Diketahui, Habib Rizieq telah menjalani hukuman terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

Kabar ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Aziz menyebut jika kebebasan Habib Rizieq ini merujuk pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca Juga : Tertangkap Basah Main Togel saat Petugas Patroli Prokes, Pemuda Diciduk Polres Sampang

Dalam hasil vonis tersebut, semestinya Habib Rizieq sudah bebas demi hukum. "Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya bebas di 2 kasus itu," kata Aziz.

Adapun soal vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, menurut Aziz, Rizieq tak ditahan. Hal itu disebabkan, setelah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas mengajukan banding atas kasus tersebut hingga saat ini belum mencapai inkrah.

Ia lantas memastikan waktu kebebasan Habib Rizieq, hari ini Senin (9/8/2021). Sementara, kabar ini juga diperkuat dengan pengacara Habib Rizieq yang lain yakni Sugito Atmo Prawiro. 

Sugito mengatakan pihaknya kini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Masih menunggu kepastiannya," ujar Sugito. 

Baca Juga : Program Rumah Ibadah Bergerak, Ketua PWNU Jatim: Jangan Sampai Disisipi Politik

Lebih lanjut, Sugito mengatakan pihaknya tengah berupaya menanyakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar kliennya bisa keluar dari penjara hari ini. Kendati demikian, Sugito tak menampik ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh Pengadilan agar Habib Rizieq bisa tetap dalam tahanan. 

Salah satunya dengan perpanjangan masa penahanan. Hal itu bisa saja terjadi mengingat perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi yang memvonis Rizieq selama 4 tahun penjara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya