free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cara Cek Anda Jadi Calon Penerima BSU Rp 1 Juta atau Tidak, Simak Disini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

08 - Aug - 2021, 17:01

Placeholder
Ilustrasi bantuan BSU (Ist)

MALANGTIMES - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja. Para pekerja masing-masing akan mendapatkan besaran subsidi Rp 500 ribu yang akan diberikan selama dua bulan. 

BSU tersebut, akan diberikan langsung kepada penerima yang disalurkan langsung selama dua bulan melalui rekening masing-masing pekerja. Bantuan ini dimaksudkan membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga : Mewah Bak Sultan, Sajian Menu Sarapan di Dalam Koper Seharga Rp 3,8 Juta

Dijelaskan Menaker Ida Fauziah, bahwa tak semua pekerja mendapatkan BSU. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

1

Lalu, bagaimana cara mengecek status kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi ini.

Cara pertama adalah melalui website. 

Untuk melakukan pengecekan, bisa masuk kedalam situ https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Akan tetapi, sebelum masuk ke dalam situs tersebut, pastikan sebelumnya Anda telah terdaftar. Namun jika belum terdaftar, maka beberapa langkah ini bisa dilakukan.

1. Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna.
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
5. Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
6. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama; Tanggal lahir; Nomor KTP-el ;Nama ibu kandung; Nomor ponsel dan e-mail.

7. Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", untuk memastikan jika pengguna bukanlah robot. Setelah itu,  kemudian klik "Login".

Setelah sukses login, kemudian pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti nomor kartu, di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir hingga rekening bank.

Baca Juga : Jasa Arsitek Rumah Terbaik untuk Hunian Anda

Selain itu, ada juga pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika pekerja lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sementara itu, mengenai syarat mereka yang layak mendapatkan BSU sendiri, selain harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. 

Persyaratan tersebut antara lain : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2 . Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana