free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyelenggara Dangdutan di Desa Gading Terancam 1 Tahun Penjara

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2021, 22:44

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi

MALANGTIMES - Satreskrim Polres Malang melanjutkan pemeriksaan pada sejumlah warga Desa Gading Kecamatan Bululawang yang diduga melanggar protokol kesehatan. Yakni dengan menggelar acara dangdutan di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 saat ini. 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada tanggal 3 Agustus 2021. Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada keesokan harinya. 

Baca Juga : 18 Channel TV Kabel yang Akan Setop Tayang di Indonesia

"Setelah dapat laporan, kami datang ke TKP keesokan harinya untuk melakukan olah TKP, sambil meminta keterangan ke sejumlah saksi. Keesokan harinya, kami panggil 11 orang untuk dilakukan klarifikasi," ujar AKP Donny, Sabtu (7/8/2021) siang. 

Dari informasi yang didapat di sekitar lokasi dan dari sejumlah saksi, AKP Donny menjelaskan bahwa diketahui acara dangdutan tersebut merupakan acara yang digelar dalam rangka melaunching cafe milik seorang perempuan berinisial Y (30). Y sendiri diketahui adalah putri dari Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang, Suwito. 

"Dari situ kami ketahui, si penyelenggara yang juga pemilik cafe itu sedang launching dan menggelar acara orkes dangdut dan mengundang beberapa perwakilan komunitas masyarakat. Selain itu juga ada beberapa acara lainnya," terang dia.

Sementara itu, ke 11 orang yang dimintai klarifikasi tersebut masing-masing adalah pemiliki cafe yang juga penyelenggara acara, yakni Y, pemilik alat musik dan sejumlah tamu undangan. 

Baca Juga : Polemik Sekdes PNS Antara FKPD Vs Forsekdesi, Ini Kata Asosiasi BPD Tulungagung

"Informasi yang kita himpun, ada sekitar 20 orang lebih yang ada di acara tersebut. Dan yang kami mintai klarifikasi dan saksi ada 11 orang. Termasuk, penyelenggara yang juga pemilik cafe," ujar mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini. 

Sedangkan pihaknya masih belum menetapkan siapa yang bakal menjadi tersangka atas perbuatan tersebut. Hanya saja, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni