MALANGTIMES - Ini bisa menjadi angir segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Pasalnya, program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka.
Setelah sebelumnya, program bantuan di gelombang pertama tuntas pada April dan Juni 2021 lalu. Warga Kota Malang yang masih aktif dalam dunia usaha ini masih dapat mengikuti program bantuan tersebut. Pasalnya, program bantuan kali ini dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga : Website Sempat Down, Pendaftar Vaksin Covid-19 di Kota Malang Membludak
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, pelaku UMKM wajib melakukan pendaftaran secara online sebelum mendapatkan bantuan. Di mana, pendaftaran bisa dilakukan melalui di http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021 atau melihat media sosial milik Diskopindag Kota Malang.
Baik bagi IKM (Industri Kecil Menegah) dan UMKM diharuskan untuk mendaftar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Bantuan tersebut merupakan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Menko UMKM) berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada IKM dan UMKM di kabupaten/ kota.
"Di sini kami memfasilitasi saja. Siapa nanti penerimanya itu wewenangnya dari Menko UMKM," ujarnya.
Pada gelombang ini, pendaftaran bakal ditutup tanggal 11 Agustus 2021 mendatang pukul 12 siang. Namun, bagi yang telah berhasil mendaftar pada gelombang sebelumnya tidak diperkenankan mendaftar lagi pada program bantuan kali ini untuk menghindari seleksi dobel data.
"Untuk memudahkan pendaftaran, siapkan berkas persyaratan dengan di foto terlebih dahulu lalu buka link untuk mengisi data dan upload berkas persyaratannya," jelasnya.
Ia menambahkan, di tahun 2020 lalu, sudah ada sekitar 15 ribu pelaku usaha yang telah mendaftarkan di ke Diskopindag Kota Malang untuk mendapatkan bansos. Sedangkan di 2021 ini, baru ada 6 ribuan pelaku usaha yang mendaftarkan diri. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah, mengingat pendaftaran bantuan di gelombang ini masih berlangsung.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Serahkan Bantuan Sembako CSR Bank Jatim untuk Pertuni dan PKL
"Kalau jumlah pelaku usaha di kami yang berizin dan terdata itu ada sekitar 8 ribuan. Untuk urusan nanti berapa yang mendaftar, maupun siapa penerimanya, itu wewenang langsung dari pusat," tandasnya.
Sebagai informasi pemberian bantuan BPUM bagi pelaku Usaha Mikro ini diharapkan dapat tetap menjadikan UMKM menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka prrgram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun, persyaratan dalam mendaftarkan bantuan tersebut sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Malang (e-KTP)
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD
6. Pelaku usaha SEDANG TIDAK menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Bagi Pelaku Usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.