free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ada Dugaan Penyelewengan PKH, KPM Bisa Langsung Laporkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

03 - Aug - 2021, 00:37

Placeholder
Korkab PKH Kabupaten Malang Aam Achmad Sjaichu. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Proses hukum atas kasus penyelewengan dana pada program keluarga harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, masih berlanjut. Informasi yang dihimpun, saat ini sudah ada salah satu mantan pendamping PKH yang telah menjadi tersangka. 

Sementara itu, atas insiden tersebut, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Malang, Aam Achmad Sjaichu mengaku tidak bisa berbuat banyak. Artinya, pihaknya memercayakan perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang ada. 

Baca Juga : Kemensos Salurkan Bantuan 2.001 Ton Beras ke Kabupaten Malang

"Kejadian itu merupakan kelalaian kami bersama. Untuk itu, kami  turun langsung dan kami tidak berusaha membela pendamping. Berusaha untuk jujud dan menjelaskan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) yang bersangkutan bahwa ia memiliki hak untuk menerima PKH. Dan dia (KPM) juga bisa menerima perlakuan seperti KPM yang lain," ujar Aam, Senin (8/1/2021). 

Dirinya menyebut bahwa sebenarnya KPM juga memiliki kewenangan dan berhak untuk melapor jika suatu saat menemukan adanya tindakan yang diduga sebagai penyelewengan. Menurut Aam, laporan bisa dilakukan ke pendamping. Namun jika pendamping yang bermasalah, KPM bisa langsung melapor ke korkab atau ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. 

"Laporan pertama memang ke pendamping seharusnya. Tapi kalau memang yang dilaporkan pendampingnya, ya silakan ke Dinsos atau korkab. Kami akan langsung turun," imbuhnya. 

Aam mengaku bahwa pihaknya memang tidak bisa melakukan pemeriksaan satu per satu kondisi di setiap desa, kelompok, hingga masing-masing KPM. Hal tersebut karena adanya keterbatasan sumber daya. 

Baca Juga : Dahlan Iskan Ungkap Bantuan Akidi Tio Rp 2 Triliun Pasti Cair Hari Ini

“Kami juga tidak mungkin jika harus memeriksa satu per satu. Jumlah KPM-nya saja 82 ribu,” ujar dia. "Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemecatan dan  sudah diproses hukum. Pengetatan regulasi dan memastikan agar pendamping PKH ini memang hanya bekerja sebagai pendamping," sambungnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, setidaknya ada sebanyak 32 warga Desa Kanigoro yang mengaku menjadi korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 450 juta. Kasus tersebut hingga kini juga masih terus didalami oleh pihak kepolisian. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy