Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Jember Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Balung

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2021, 17:09

Placeholder
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna (foto: dok / Jember TIMES)

JEMBERTIMES –  Polres Jember akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Balung yang ada di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menemukan dua alat bukti yang cukup kuat adanya kerugian dalam proyek yang menelan anggaran Rp. 7,5 miliar itu.

"Iya sudah ada dua tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Balung. Satu tersangka merupakan PNS dan  bertindak sebagai PPK berinisial DS (Dedi Sucipto). Satu orang lagi berinisial Jn (Junaedi) selaku pelaksana," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna Selasa (27/07/2021). 

Baca Juga : Hoaks Soal Covid-19 Jadi Atensi Kominfo Bondowoso

Komang menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, hasil audit nilai kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah turun.  "Untuk nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP itu Rp 1,889 miliar," ungkap Komang. 

Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga," kata dia.

Komang menegaskan,  pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini masih bisa menyeret tersangka lain. 

"Kami masih kumpulkan alat-alat bukti yang lain. Jadi, proses yang berpotensi ke arah pengembangan (tersangka) lain masih kami lakukan," ucapnya. 

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli. "Termasuk kepala Disperindag Jember kala itu juga sudah kami mintai keterangan," kata Komang.  

Baca Juga : Pemkab Malang Berani Pasang Target Tuntaskan Vaksinasi jika Pemprov Beri Ini

Kedua tersangka sendiri dalam waktu dekat akan diperiksa dan dimintai keterangan. "Kami masih akan melakukan pemanggilan (kedua tersangka) untuk pemeriksaan beberapa hari ke depan. Apakah dilakukan penahanan atau tidak, nanti akan kami kabari lebih lanjut," pungkas Komang. 

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung masuk dalam tahap penyidikan. Sejumlah orang sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat Pemkab Jember.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy