TULUNGAGUNGTIMES - Satreskoba Polres Tulungagung berhasil membekuk dan mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di wilayahnya. Kali ini, pria berinisial HS alias Boneng (33) warga dusun Karang Arum RT 003 RW 002 Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung tak berkutik setelah diketahui mengedarkan sabu dan dobel L.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, penangkapan HS alias Boneng terjadi pada Jumat (23/07/2021) kemarin.
Baca Juga : Kasihan, Warga Kota Madiun Ini Bingung Cari Bantuan Dampak PPKM Darurat
"Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan melakukan tindak pidana mengedarkan shabu dan pil double L," kata Iptu Tri Sakti, Sabtu (24/07/2021).
Lanjutnya, saat di tangkap HS alias Boneng, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan bruto 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa shabu berat 1.08 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat bong shabu, 4 buah sekrop shabu dari sedotan plastik, 4 buah korek api, 1 buah bekas bungkus rokok LA dan Pil double L sebanyak 184 butir dalam bungkus plastik serta uang tunai sebesar Rp 529.000,-
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga : Terungkap, Inilah Sosok Pria yang Ditemukan Pencari Cacing di Sungai Ngrowo Tulungagung
Atas perbuatannya, HS alias Boneng dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Kasus ini akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga masih belum tertangkap," pungkasnya.