TULUNGAGUNGTIMES - Setelah Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021, Kabupaten Tulungagung langsung menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/285/0.13/2021 yang
berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021. Masa perpanjangan ini kini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
"Benar Kabupaten Tulungagung masuk dalam Imendagri tentang PPKM Level 4 Covid-19," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Ahmad Mugiyono, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga : Bahas KUA/PPAS 2022, Komisi III DPRD Trenggalek Tegur OPD yang Masih Miliki Ego Sektoral
Dalam SK Bupati itu, Kabupaten Tulungagung ini harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
"Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan," jelasnya.
Dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 dijelaskan asesmen level PPKM tersebut di antaranya dengan menilai tingkat laju penularan dan tingkat kapasitas respons di suatu daerah.
Suatu daerah dikategorikan level 4 jika kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk Tulungagung, seperti diketahui per Rabu (21/07/2021) kemarin, dalam seminggu terakhir tercatat lebih dari 700 kasus baru Covid-19 dengan tambahan kematian 24 orang atau 2 persen dari total kasus.
Sampai kemarin total kasus Covid-19 di Tulungagung mencapai 4.759 kasus, dengan 3.728 kasus diantaranya sembuh, 933 kasus aktif dan 98 kasus meninggal dunia.
"Situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai," jelasnya.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD
Dengan demikian, sesuai kategori level 4 jika kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 10.0000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
"Kita tetap mengimbau agar masyarakat di Tulungagung ini terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan dalam PPKM Level 4 ini," paparnya.
Isi SK Bupati sendiri sama dengan aturan pada PPKM Darurat yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sementara daerah di Jatim yang masuk PPKM Level 4 adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.