MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat cukup memberi dampak signifikan bagi dunia usaha. Tak terkecuali bagi UMKM (usaha mikro kecil menengah) di Kabupaten Malang.
Salah satunya yang dialami pengusaha keripik tempe dan kerupuk Puji Susanto yang berdomisili di Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia mengaku omzetnya turun drastis akibat adanya pandemi covid-19 dan disusul PPKM Darurat.
Baca Juga : Ringankan Beban Warga Terdampak Covid-19, Polres Ngawi Distribusikan Daging Kurban Door to Door
Puji menceritakan, sebelum adanya covid-19 dan PPKM Darurat, omzet bersihnya bisa mencapai Rp 4,5 juta per bulan. Namun saat ini menurun akibat mobilitas yang dibatasi.
"Kalau sebelum adanya covid-19 hingga PPKM, omzet saya bisa mencapai Rp 4,5 juta. Itu pendapatan bersih saya," kata Puji, Selasa (20/07/2021).
Menurut Puji, PPKM Darurat adalah pukulan telak baginya karena semua pergerakan, termasuk usaha, dibatasi. Sehingga ia tidak bisa keliling maksimal untuk menjajakan dagangannya.
"Omzet saya ini turun paling drastis karena PPKM Darurat. Karena pembatasan waktu. Warung yang saya kirimi keripik atau kerupuk jual malam juga tidak boleh," ungkapnya. "Kendalanya, sekarang tengkulak jadi jarang. Mau gimana juga warung (saat malam) disuruh tutup," imbuhnya.
Puji membeberkan, saat ini omzetnya maksimal hanya bisa menyentuh angka Rp 2 juta. Bahkan, dari empat karyawan, kini hanya tersisa dua orang.
"Omzet Rp 2 juta ini, saya harus keliling Kepanjen dan Sumberpucung mendatangi langsung pelanggan. Saya sendiri mampunya ya hanya keliling dua kecamatan itu," ungkap dia.
Baca Juga : Antisipasi Kecemasan Warga, Sirine Ambulance yang Melintas di Kota Batu Dimatikan
Meski begitu, Puji tetap bersyukur karena masih mendapatkan penghasilan di masa PPKM Darurat. Dan juga, dia akan mendukung apa pun peraturan pemerintah.
"Karena memang kondisi pandemi covid-19 ini, mau bagaimana lagi. Kita harus patuh agar segera berakhir," kata dia.
Meski mendukung langkah pemerintah, Puji berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang lagi. Cukup sampai akhir Juli 2021. Sehingga, ke depan ia dapat berupaya kembali mengembalikan omzet yang biasa didapatkan.
"Kalau saya harapannya PPKM Darurat ini jangan diperpanjang lagi. Saya pikir masyarakat cukup menaati protokol kesehatan dan aturan pemerintah agar pandemi segera berakhir dan perekonomian kembali pulih,” pungkasnya.