KEDIRITIMES - Seorang kurir ekspedisi asal Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran mengedarkan ratusan ribu obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polres Kediri. Pelaku bernama Dedi Suko Prasetyo (37), warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. "Pelaku sudah kami ikuti sejak masuk di SLG (Simpang Lima Gumul). Kemudian sampai di Kandat, pelaku kami amankan. Hasilnya, saat digeledah, kami amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan korban," ungkapnya Senin (19/7/2021).
Baca Juga : Pria Paro Baya Meninggal Mendadak di Depan Gudang Pupuk
Dari tangan pelaku saat penangkapan, ditemukan barang bukti tiga kardus berisi 95 ribu pil dobel L di mobil. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 96 ribu pil jenis Y yang didapatkan di rumah pelaku. "Kami juga amankan satu buah HP dan mobil Grandmax yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.
Terrsangka mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Jawa Timur. "Pelaku mengaku melakukan aksinya di Mojokerto, Kediri, Jombang dan Tulungagung," imbuh Ridwan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.