free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Keluarkan SP3, Bos The Nine House Bebas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

15 - Jul - 2021, 03:26

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui MalangTIMES.com di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/7/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Terkait perkara penganiayaan yang menyeret pemilik dan karyawan The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, jajaran Polresta Malang Kota telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dengan dikeluarkannya SP3, pemilik The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco Jefrie Permana (36) yang sebelumnya merupakan tersangka penganiayaan dengan korban atas nama Mia Trisanti (38) dinyatakan bebas sejak hari Rabu (7/7/2021). 

Baca Juga : Opsi Gedung Dewan Jadi Tempat Isolasi, Ketua DPRD Kabupaten Malang: Belum Perlu

 

"Mengajukan itu di hari Sabtu, masih kita proses di hari Senin, dilakukan gelar perkara di hari Rabu minggu kemarin tanggal 7 (Juli, red). SP3 dilakukan gelar perkara dan ini dihadiri dari internal dan eksternal sehingga dengan adanya SP3 otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada MalangTIMES.com, Rabu (14/7/2021).

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, perkara yamg menyeret kedua belah pihak ini merupakan delik pidana murni. Dikatakan bukan delik pidana murni, ketika terjadi suatu perdamaian antara kedua belah pihak. Jadi tidak semata-mata mengusung restorative justice. 

Kemudian perwira yang akrab disapa Buher ini menjelaskan beberapa alasan terkait keputusan Polresta Malang Kota mengeluarkan SP3 terkait perkara penganiayaan dengan pihak terlapor Jefrie Permana dan pelapor Mia Trisanti. 

"Kita harus melihat dulu tentang kepastian hukum. Kepastian hukum itu hanya dua, P21 dan SP3. Terjadi perdamaian antara keduabelah pihak, antara si pelapor dalam hal ini korban dengan tersangka. Sehingga diajukanlah surat perdamaian kepada Polresta," ujarnya.

"Dalam proses surat perdamaian tersebut, yang bersangkutan diambil keterangan mencabut keterangan sebelumnya, itu yang perlu digaris bawahi," imbuhnya. 

Lanjut Buher, mengacu pada Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. 

"Sehingga satu alat bukti ini sudah gugur, hilang. Karena apa, si korban mencabut keterangannya. Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa satu alat bukti sudah gugur. Kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU bahwa keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut," terangnya. 

Selain itu, Buher menuturkan bahwa terkait perkara seperti yang terjadi dengan menyeret pemilik dan karyawan The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco bukan hanya untuk penghakiman semata. Bahwa terkait proses pidana yang berjalan hingga penuntutan dan pemenjaraan merupakan jalan akhir.

"Tapi harus kita garis bawahi, keadilan diperoleh oleh si korban, oleh pelapor. Itu yang harus kita junjung, bukan keadilan bagi kelompok tertentu," jelasnya. 

Dalam hal ini, keadilan harus dijunjung untuk korban dan keluarganya. Jika yang bersangkutan bersedia berdamai, kata Buher, tidak dapat memaksakan. 

Baca Juga : Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara

 

"Yang bersangkutan akhirnya mau berdamai. Terus kami dari pihak penyidik memaksakan? Berarti kami tidak berazaskan pada proses pidana yang cepat, murah dan berkeadilan," ujarnya. 

Dalam criminal justice system, terdapat suatu proses peradilan yang cepat, murah dan berkeadilan. Buher menuturkan, jajarannya saat ini telah melakukan proses peradilan yang cepat, murah dan berkeadilan.

Terkait perkara ini, pihak pelapor sudah mencabut laporan dan seluruh keterangannya yang lampau. Hal ini menggugurkan salah satu alat bukti yang menandakan bahwa perkara ini tidak cukup bukti. 

"Ada Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa perkara itu di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan demi hukum. Kami melakukan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," tuturnya. 

Sementara itu, pelapor juga merupakan pihak yang terlapor dalam kasus penggelapan yang dilaporkan oleh pihak The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco. Kata Buher, bahwa terkait kasus yang berkaitan antara pihak pelapor dan terlapor, kedua belah pihak juga bersepakat untuk mencabut laporannya. 

"Mereka berpendapat ada pencabutan terhadap kasus 170. Terhadap dua perkara 374 dan 368. Itu mereka sepakat mencabut. Artinya, kalau kita meneruskan, kan alangkah konyolnya penyidik ini mengirim berkas yang sudah dicabut oleh si pelapornya. Keterangannya dicabut kan sudah tidak sah," jelasnya. 

Sementara itu, jika masyarakat menilai terdapat permainan dalam dua perkara ini, Buher pun meminta masyarakat yang memiliki pandangan demikian untuk membuktikan pernyataannya. Dirinya pun mempersilahkan kepada masyarakat maupun komunitas yang tidak terima untuk menggunakan saluran yang ada. 

"Ada salurannya, silahkan laporkan ke dumas presisi, silahkan laporkan ke propam, silahkan melaporkan ke kompolnas. Kita akan uji. Saya siap untuk diuji apakah saya tidak profesional? Langkah yang kami lakukan ini adalah langkah dalam proses penyidikan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana