BLITARTIMES - Penegakan protokol kesehatan terus dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Blitar. Setiap hari petugas turun ke jalan. Kali ini giat operasi yustisi dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (14/7/2021).
Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela. Sasaran dari operasi ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pengendara luar kota yang tidak bisa menunjukkan surat vaksin serta surat bebas Covid-19.
Baca Juga : Batman dan Deteksi Corona Berbasis Integrasi Data Jadi Jurus Pemkot Kediri Layani Warga Isoman
“Sanksi diberikan kepada pelanggar. Sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka disidang secara virtual,” kata Leonard.
Dari operasi yustisi yang digelar kali ini, petugas menjaring 8 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka para pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Dari operasi ini polisi juga memberika sanksi teguran tertulis kepada 20 orang pelanggar.
“Para pelanggar juga dites swab antigen. Hasilnya ada satu orang yang reaktif. Selanjutnya pelanggar yang reaktif swab antigennya langsung diarahkan untuk melaksanakan isolasi mandiri," pungkasnya.
Tak hanya razia protokol kesehatan, dalam operasi ini Polres Blitar juga menyisir warung-warung dan tempat usaha untuk diberi imbauan agar tidak berkerumun.
Baca Juga : Sakit Lambung Tak Kunjung Sembuh, Wanita Warga Wonodadi Bunuh Diri Terjun ke Dalam Sumur
“Sosialisasi dan edukasi untuk patuh protokol kesehatan terus kita lakukan. Imbauan kami diantaranya agar warga tidak berkerumun,” pungkas orang nomor satu di Polres Blitar.