Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Operasi Aman Nusa II Semeru Berlangsung 31 Hari, Berakhir 2 Agustus

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13 - Jul - 2021, 19:15

Placeholder
Ilustrasi penyekatan yang terjadi di persimpangan Karanglo, Kabupaten Malang saat penerapan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES -  Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 ternyata tidak sama durasinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Operasi Aman Nusa II Semeru itu lebih panjang daripada PPKM Darurat.

Jika PPKM Darurat berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021,  Operasi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 dimulai  3 Juli  hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga : Legislatif Dorong Pemkab Blitar Maksimalkan PAD dari Sektor Retribusi Pasar

Durasi Operasi Aman Nusa II Semeru yang lebih panjang itu tertera pada Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 yang ditandatangani Karoops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa. Surat itu ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai tingkat polrestabes, polresta, hingga polres. Polda Jatim menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 sampai 2 Agustus.  

Dengan begitu, pelaksanaan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 berlangsung selama 31 hari. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

"Untuk Ops Aman Nusa II Polri sampai tanggal 2 Agustus," ungkapnya kepada JatimTIMES.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/7/2021). 

Terkiat penerapan yang cukup lama, yakni 31 hari, dan berbeda dengan PPKM Darurat yang berlangsung selama 18 hari,  menurut Gatot, hal tersebut sudah merupakan prosedur dan ketetapan (protap) yang diberlakukan untuk penerapan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021. 

"Operasi kepolisian sudah protap. Ada yang berlaku 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Itu pun dapat diperpanjang, tergantung hasil analisis dan evaluasi," terangnya.  "Update terbaru nanti saya share ya," imbuhnya.

Baca Juga : Pasien Covid Terus Meningkat, Rumah Sakit Pinggiran di Jember Dirikan Tenda Darurat

Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu menyatakan bahwa tujuan diberlakukan skema Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 untuk mencegah persebaran covid-19.  "Untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran civid-19," tandasnya.

Gatot pun menambahkan, jika nanti pemerintah pusat merealisasikan wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga enam minggu, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 juga bakal diperpanjang.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy