free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Siswi SMP di Jombang Melahirkan hingga Buang Bayinya ke Sungai

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jul - 2021, 21:06

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat menunjukkan foto mayat bayi pertama kali ditemukan. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Siswa kelas IX SMP di Jombang tega membuang bayinya yang baru saja ia lahirkan. Ia melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, mayat bayi laki-laki ditemukan warga di sungai Dusun/Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang dilahirkan oleh APP, Pada Sabtu (03/07) malam. Saat itu, gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Sumobito tersebut sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.

Baca Juga : Kasus Dugaan Mark Up SMAN 3 Kota Batu, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

"Selama hamil dia menutupinya dari orang tuanya. Dia selalu memakai pakaian berukuran besar untuk menutupi kandungannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/07).

Selama masa kehamilannya, lanjut Teguh, siswi kelas IX SMP itu berupaya menggugurkan kandungannya. Bukannya keguguran, bayi yang dikandungnya malah lahir pada sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dalam proses kehamilan itu, dia terus minum minuman bersoda agar keguguran. Dia juga kerap tidur tengkurap agar bayinya keguguran. Hingga pada 2 Juli malam, ketuban pecah. Pada 3 Juli dini hari itu, dia melahirkan bayinya di kamar mandi rumahnya," ungkapnya.

Usai melahirkan, APP kemudian memutuskan untuk membuang bayinya ke sungai yang berada di belakang rumahnya. Tidak ada yang mengetahui dia melahirkan dan membawa bayinya ke sungai.

"Setelah lahir, bayi itu ditaruh di tas plastik lalu dibuang ke sungai belakang rumahnya," kata Teguh.

Bayi tak berdosa itu kemudian ditemukan oleh dua bocah ZK (9) dan RD (9) pada esok harinya. Saat itu, kedua bocah tersebut sedang bermain di sekitar sungai.

Baca Juga : Ditemukan KTP Laki-laki di Samping Mayat Wanita di Caruban

Pada kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang. Yaitu ibu bayi, APP, dan pacarnya MNN (17). MNN sudah ditetapkan tersangka karena melakukan persetubuhan terhadap APP hingga hamil dan melahirkan bayinya.

Sedangkan, pada kasus pembuangan bayi masih dalam pendalaman kepolisian. Untuk MNN, polisi menjeratnya dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun kini telah menantinya.

"Kita sudah amankan dua orang. Dari kejadian pembuangan bayi, kita temukan dua perkara. Pertama pembuangan bayi dan persetubuhan terhadap anak. Untuk saat ini pelaku MNN sudah kita tahan," pungkas Teguh.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni