free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tak Jadi Ditahan, dr Lois Dipulangkan: Saya Minta Maaf, Pernyataan Saya Bikin Resah

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jul - 2021, 19:27

Loading Placeholder
dr Lois Owien (Foto: detik.com)

INDONESIATIMES - Sempat ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois Owien kini justru dipulangkan. Sebelumnya dikabarkan jika dr Lois telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi memutuskan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois. Terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap Lois.

Baca Juga : Penerima Vaksin Lengkap Covid-19 di Indonesia Baru Capai 37 Persen, Berikut Rinciannya

Pertimbangan ini muncul setelah penyidik berkesimpulan Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti pun sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. 

Selain itu, Lois juga tidak akan melarikan diri. 

"Saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan  terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Rusak Portal Penyekatan PPKM Darurat, Warga Kota Batu Dijadikan Tersangka

Akibat perbuatan ini, Lois pun menyampaikan permintaan maaf karena pernyataannya telah membuat kegaduhan. 

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya sudah membuat kericuhan," ujar dr Lois.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---