Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

dr Lois Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Bareskrim dan Dijerat Pasal Berlapis

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Jul - 2021, 09:16

Placeholder
dr Lois Owien (Foto: detik.com)

INDONESIATIMES - dr. Lois Owien telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 oleh pihak kepolisian. Usai menjadi tersangka Lois langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Baca Juga : Punya Filosofis Ini, Petani Ikan Koi di Malang Banyak Order

Agus menambahkan Lois telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. 

Menurut Agus, Lois sendiri paham bahwa apa yang disebarkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Atas kasus ini  Lois dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Yakni Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Senin (12/7/2021) Lois sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 18.48 WIB. Ia keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Baca Juga : Mobil Mantan Kades Pengarang Hangus, Diduga Kuat Dibakar Orang Tak Dikenal

Saat keluar ia nampak mengenakan masker dan pakaian kuning serta menjinjing sebuah tas. Tak ada borgol maupun baju rompi tahanan yang dikenakannya usai menjalani pemeriksaan. 

Sayangnya saat ditanyai awak media Lois hanya bungkam, tak mengeluarkan sepatah kata pun dan langsung masuk kedalam mobil. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni