PAMEKASANTIMES - Personel Polres Pamekasan gencar melakukan Pengecekan dan Pengawasan terhadap apotek dan toko obat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pengecekan tersebut untuk memastikan stok obat-obatan yang tersedia dan tidak ada kelangkaan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Baca Juga : Gelar Patroli Skala Besar, Polres Pamekasan Lakukan Swab Massal Pengunjung Warnet
Selain itu, kegiatan tersebut untuk memastikan sejumlah apotek tidak menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat masa pandemi covid-19.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan, dalam kondisi masih tingginya kasus positif Covid-19 di Pamekasan, permintaan obat-obatan yang diyakini dapat mencegah virus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup pesat.
“Jika tidak diantisipasi bisa terjadi kelangkaan dan permainan harga yang dapat membebani masyarakat,” kata Nining, Minggu (11/07/2021).
Kegiatan juga untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01. 07/ MENKES/VI/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).
“Polres Pamekasan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di apotek dan pertokoan di wilayah hukum Polres Pamekasan,”pungkasnya.
Sementara dari hasil pengecekan yang dilakukan, pihaknya menjelaskan bahwa untuk obat-obatan, handsanitizer hingga masker tidak ada kelangkaan dan masih aman.