MALANGTIMES - Kasus yang menyangkut pemilik dan karyawan di The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco yang sempat menyita perhatian publik Kota Malang, saat ini sedang mengarah ke proses perdamaian.
Hal itu ditunjukkan dengan surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat oleh Jefrie Permana (36), ditujukan kepada Mia Trisanti (38) serta tiga korban lainnya. Di mana Jefrie Permana (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Malang Kota terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Mia Trisanti.
Sedangkan di waktu yang hampir bersamaan, Mia Trisanti (38) juga telah dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco yang saat ini sudah naik status ke tahap penyidikan.
Lalu yang terbaru yakni Mia Trisanti yang merupakan pihak pelapor atas kasus penganiayaan yang dilakukan Jefrie Permana mengaku pada hari Senin (5/7/2021) telah mencabut laporannya dan menerima permintaan maaf dari Jefrie serta ingin permasalahannya mengarah ke perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sektretaris Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan bahwa terdapat dua prinsip hukum yang digunakan. Yakni ultimum remedium di mana hukum pidana menjadi sarana terakhir menegakkan keadilan. Serta restorative justice yang mengembalikan keadilan dan kerugian korban.
Kemudian dalam perkara di The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco itu sebenarnya tidak ada masalah, jika sudah menuju ke arah perdamaian dengan mengembalikan keadilan kepada korban. Tetapi yang menjadi sudut pandang kata Wiwid adalah bagaimana upaya penyelesaian secara restorative justice ini dapat dipahami publik.
"Sehingga penegak hukum harusnya dapat menyampaikan secara terbuka dan transparan terkait dengan apa sih yang terjadi dalam perkara ini," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (10/7/2021).
Meskipun terdapat pernyataan-pernyataan perdamaian, pencabutan laporan perkara, kemudian dibuatkan dalam suatu akte gading yang itu dapat menjadi dasar diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Nah ini yang harus disampaikan penegak hukum kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak menjadi bingung, tidak ada lagi prasangka terkait dengan adanya barter perkara. Karena secara hukum tidak dikenal istilah barter perkara di sistem hukum kita," tegasnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua perkara yang deliknya berbeda. Yakni laporan penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dibuat oleh Mia Trisanti merupakan delik murni. Sedangkan laporan penggelapan yang dibuat oleh pihak The Nine Club and Nine House Kitchen Afresco merupakan delik pidana biasa.
Baca Juga : Kasus Kembali Bertambah, Pasien Positif Covid-19 di Kota Batu Didominasi Kelurahan Sisir
"Nah kalau terkait perkaranya Mia sama Jefrie deliknya berbeda. Bisa saja itu karena kasus penggelapan, kerugian sudah dikembalikan. Sudah permintaan maaf, kemudian ada juga jaminan-jaminan tertentu," ujarnya.
"Begitu juga halnya terkait dengan penganiayaan. Bisa jadi itu sudah diobati, permintaan maaf, dan jaminan-jaminan tertentu lainnya. Kedua perkara itu memang berdiri sendiri. Tapi kalau korban dari dua perkara yang berbeda sudah merasa mendapatkan keadilan, boleh saja ada perdamaian. Prinsipnya adalah untuk mencapai restorative justice tadi," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait perkara penganiayaan dengan tersangka Jefrie Permana telah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan. Belum lagi kata Wiwid bahwa perkara penganiayaan bukan delik aduan. "Sehingga menjadi domain publik untuk mengetahui, bagaimana jalannya perkara ini diproses," imbuhnya.
Dalam pandangannya, kejaksaan juga akan dilibatkan dalam proses pencapaian suatu perdamaian antara kedua belah pihak. Artinya, kejaksaan juga memiliki pandangan tersendiri terkait restorative justice yang terdapat di dalam perkara menyangkut kedua belah pihak tersebut.
"Poinnya adalah bagaimana penegak hukum bisa menerangkan kepada publik terkait proses hukum yang berjalan. Kalau memang ada perdamaian, bagaimana perdamaiannya. Terus apakah benar-benar berhenti atau hanya penangguhan penahanan. Kalau memang berhenti, bagaimana berhentinya, mana SP3 nya. Nanti kita semua sebagai publik akan tahu SP3 nya itu dasarnya apa, kita akan tahu nanti," pungkasnya.