free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

2 Pemilik Vila Tempat Pesta Ulang Tahun Ikut Jadi Tersangka PPKM Darurat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

10 - Jul - 2021, 20:45

Placeholder
Ke-24 orang tersangka pelanggaran PPKM Darurat saat dikeluarkan oleh petugas dari Vila Safira, Rabu (7/7/2021) malam. (Foto: istimewa)

BATUTIMES - Bukan hanya 24 warga luar Kota Batu yang menjadi tersangka pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena menggelar pesta ulang tahun. Dua  pemilik Vila Safira di  Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu,  juga ditetapkan jadi tersangka.

Pesta ulang tahun yang melibatkan 24 orang, rata-rata remaja, itu berlangsung di Vila Safira. Pesta ulang tahun yang diikuti 15 pria dan 9 wanita tersebut digelar Rabu 7 Juli 2021 malam.

Baca Juga : Fokus Wong Cilik, Pemerintah Pastikan Holding Pegadaian, BRI, dan PNM

“Begitu juga dengan dua pemilik vila,  ditetapkan sebagai tersangka bersama 24 orang dari luar Kota Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, Sabtu (10/7/2021).

Dua pemilik vila itu ditetapkan jadi tersangka karena memberikan izin kepada 24 orang untuk menggelar pesta ulang tahun. Padahal, pemilik vila jelas mengetahui adanya PPKM Darurat. “Ditetapkannya pemilik vila jadi tersangka karena mereka ini sudah mengetahui kalau ada PPKM Darurat tapi tetap memberikan izin ada kegiatan ulang tahun,” tambah kasat reskrim.

Terlebih kapasitas vila yang digunakan itu melebihi ketentuan dalam protokol kesehatan. “Sehingga totalnya ada 26 orang tersangka. Yakni 2 pemilik vila serta 24 warga Malang, Surabaya, dan Madiun yang menggelar pesta ulang di saat masa PPKM Darurat,” ucap Jeifson.

Mereka telah terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim mengaku telah memanggil pemilik Vila Safira. Rencananya Satpol PP juga akan menyegel Vila Safira. “Penyegelan vila ini sanksi minimal. Kami juga sudah memerintahkan sekretaris Satpol PP memanggil pemilik vila,” ucapnya.

Baca Juga : Gelar Doa Bersama Wajib Pajak, Ini Harapan Satlantas Polres Jember

Pelanggaran yang telah dilakukan itu  akan disesuaikan dengan administrasi aturan yang berlaku. Selain disegel, oemilik vila juga dapat dikenai denda hingga dicabutnya izin usaha.

Sebelumnya diberitakan, 24 warga luar Kota Batu menggelar pesta ulang tahun dengan house music di Vila Safira. Saat digerebek, ditemukan minuman beralkohol di vila itu. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy