INDONESIATIMES - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie terjerat kasus narkoba. Keduanya ditangkap pada Rabu (7/7/2021). Kini, Nia dan Ardi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Lantas bagaimana reaksi keluarga konglomerat Bakrie?
Terkait permasalahan ini, pihak keluarga Aburizal Bakrie akhirnya angkat bicara. Aburizal Bakrie memberikan beberapa respons dalam kasus yang menimpa anak dan menantunya itu.
Baca Juga : Manusia Kalah 9 Banding 1, Ternyata Begini Cara Iblis Beranak
Pria yang akrab disapa Ical itu mendukung penuh pengembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh perwakilan pihak keluarga, Lalu Mara Satriawangsa. "Kami keluarga menyampaikan mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan penegak hukum Polres Jakarta Pusat," ujar Lalu Mara.
Lalu juga mengatakan Nia dan Ardi adalah korban dalam kasus ini. Sehingga pihak keluarga meminta agar keduanya diberikan pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Lalu juga mengatakan jika Nia dan Ardi sudah meminta maaf kepada Aburizal Bakrie karena terlibat kasus narkoba ini.
"Pak Ardi dan Bu Nia, sudah menyampaikan permohonan maaf pada kedua orang tua dan keluarga besar dan kedua orang tua telah memberikan maaf dan memberikan dukungan untuk masalah ini," kata Lalu Mara.
Selain itu, Lalu mengatakan bahwa Aburizal Bakrie menyampaikan jika apa yang dihadapi anak dan mantunya ini adalah sebuah cobaan. Ia pun berharap keduanya bisa mengambil hikmah dari kasus ini.
Seperti diketahui, penangkapan Nia, Ardi dan sopirnya berawal saat polisi mengamankan sopir Nia Ramadhani, yang merupakan orang kepercayaan artis tersebut. Sang sopir ketahuan membawa sabu seberat 0,78 gram dan dia menyebut barang itu untuk Nia.
Baca Juga : BOR Tempat Tidur Isolasi Kota Batu Mulai Longgar
Polisi lantas melanjutkan penggeledah di rumah Nia dan menemukan bong. Nia pun mengakui menggunakan bong itu bersama sang suami.
Saat penggeledahan, Ardi tak ada di rumah. Ardi lalu menyerahkan diri ke Polres Jakpus. Atas kasus ini mereka dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk perihal direhabilitasi atau tidak, Kasat Narkoba Kompol Indraweny Panji mengatakan pihak kepolisian masih menantikan hasil pemeriksaan dari mereka.
Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu bisa diputuskan apakah Nia dan Ardi bisa direhabilitasi atau tidak. "Tunggu saja nanti bagaimana memastikannya. Kalau dari Pasal 127 memang bisa direhab karena memang betul-betul pengguna," kata Indraweny.
Ia mengatakan jika sebelum rehabilitasi tentunya ada proses asesmen yang harus dijalani. Namun hingga kini dijelaskan Indraweny, belum ada pihak keluarga yang mengajukan asesmen tersebut. Meski menurutnya, Nia dan Ardi mengaku ingin segera bebas dari belenggu sabu.