free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ngeyel Beroperasi di Jam Malam PPKM Darurat, Kafe Dan Arena Futsal di Kanigoro Ditutup Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jul - 2021, 23:09

Placeholder
Polisi menutup cafe dan futsal di Kanigoro.(Foto : Humas Polres Blitar for BlitarTIMES)

BLITARTIMES-Aparat kepolisian benar-benar tegas menegakkan aturan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Kali ini sebuah kafe di Kecamatan Kanigoro dipasang garis police line oleh Polres Blitar. 

Pemasangan garis police line ini setelah kafe tersebut ngeyel beroperasi di atas pemberlakuan jam malam saat PPKM Darurat.

Baca Juga : H. Charles Meikyansah: Partai NasDem Tolak RS Khusus Untuk Pejabat

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kegiatan di dalam kafe dan arena futsal tersebut diketahui petugas gabungan saat tengah melakukan operasi yustisi. Tempat itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat, di mana sektor non esensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan.

“Kafe yang kita segel adalah Coffe D' King Kanigoro. Kafe tersebut telah melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat dimana sektor non esensial  tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat. Tindak lanjut dari pelanggaran ini langsung kita lakukan penutupan," kata kata Kasat Samapta Polres Blitar, AKP Nanang Budhiarto.

Tak hanya menutup usaha kafe, dari operasi ini Polisi juga menindak pemilik dan pengunjung. Pemilik kafe dan sebanyak 36 orang pengunjung diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Pelaku usaha atau pemilik ditilang dengan pasal 9 ayat(2) huruf a. Berupa Sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta.

Sementara untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa Sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5 , karena tidak mematuhi prokes Corona.

Baca Juga : Kades dan Enam Perangkatnya Positif, Warga Desa Wates Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Pemiik kafe dan 36 orang pengunjung itu melanggar Pergub nomor  53/2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan  pengendalian Covid-19,” terangnya.

Tak hanya kafe dan arena futsal, sebelumnya Polres Blitar bersama-sama dengan tim gabungan selama operasi yustisi juga menutup tiga kafe lainnya yang juga membandel. Ketiganya berada di Kecamatan Kanigoro.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni