BATUTIMES - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat juga dilakukan dengan bekerja dari rumah di Kota Batu. Meski demikian tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus bekerja dari rumah.
“Yang bekerja 100 persen ASN nya pada sektor kritikal. Lalu yang sektor esensial 50 dan 25 persen,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Batu, Siswanto.
Baca Juga : Disentil "Dulu RI Kirim Oksigen ke India, Kini Impor", Ini Jawaban Mahfud MD
Pada sektor kritikal yang mengharuskan 100 persen aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan bekerja di kantor. Seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Lalu pada sektor esensial mengharuskan 50 persen ASN melaksanakan bekerja di kantor. Di antaranya, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Pendudukan dan KB, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan sebagainya.
Sementara sektor esensial dengan 25 persen ASN melakukan bekerja di kantor. Yakni, sekretariat KPU, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
Selain itu pada bagian Pemerintahan, bagian hukum, bagian organisasi, bagian administrasi pembangunan, dan bagian perekonomian dan sumber daya alam. “Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi sudah berlaku efektif per 5 Juli 2021,” ungkap Kepala Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto.
Baca Juga : Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Kesamben, Wabup Blitar Ingatkan Warga: Jangan Kendor Prokes
Dengan demikian upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 khsusunya di lingkungan Balai Kota Among Tani bisa optimal.
Pembagian tersebut berlaku sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran Wali Kota Batu No.440/01/SE/422.104/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.